Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku tahu adanya pertemuan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Pejaten Village. Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buron Harun Masiku dan Hasto sebagai terdakwanya.
"Jawaban dapat saya jelaskan bahwa saya mengetahui dari cerita Toni, staf Wahyu. Bahwa terjadi pertemuan di Pejaten Village, Kemang, antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto dan hal ini juga dibenarkan dari cerita Yakub Widodo kepada saya," ungkap Hasyim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Advertisement
Mendengar kesaksian Hasyim, Hasto mengaku keberatan. Dia menilai informasi tersebut tidak dapat divalidasi oleh Hasyim karena bersumber dari orang ketiga.
“(Keberatan) informasi dari Rahmat Tony Hidayah (staf Wahyu) saya mengadakan pertemuan dengan Wahyu di Pejaten Village,” ujar Hasto.
Hasyim meluruskan, dirinya tidak sedang menyudutkan atau pun berbohong. Dia mengaku hanya menjawab berdasarkan pertanyaan yang ditanyakan.
“Saya menyampaikan keterangan berdasarkan pertanyaan, saya tetap (pada keterangan),” tegas Hasyim.
Keberatan Lainnya
Tidak sampai di situ, Hasto juga mengaku ada keberatan lain dari keterangan Hasyim. Perihal kehadirannya dalam rapat pleno penetapan calon legislatif (caleg) bersama KPU RI. Menurut dia, hal itu bukanlah bentuk intervensi melainkan sebatas klarifikasi.
"Kemudian keberatan yang kedua, bahwa kehadiran saya di dalam rapat, pleno penetapan caleg terpilih di Kalimantan Barat itu adalah (bukan) untuk menyatakan keberatan terhadap caleg terpilih. Saya hadir untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya pemecatan," beber Hasto.
Tidak Menuding
Mendengar jawaban Hasto, Hasyim menyatakan pada intinya kehadiran Hasto untuk menyampaikan bahwa sikap partainya demikian dan tidak dalam kapasitas menuding yang bersangkutan melakukan intervensi.
"Pada dasarnya bahwa ada caleg yang akan mengundurkan diri sehingga diperlukan calon penggantinya dan untuk meyakinkan itu Mas Hasto menelpon orang yang akan mengundurkan diri," Hasyim menandasi.
Sebagai informasi, kapasitas Hasyim saat bersaksi adalah sebagai eks komisioner KPU RI divisi hukum. Sebab pada kasus Harun Masiku terjadi, dirinya belum menjadi ketua KPU RI.