Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria palak mandor bongkaran rumah di kawasan Pulo Kenanga, Grogol Utara, Jakarta Selatan. Akibat ulahnya itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, J ditangkap saat tengah beraksi di lokasi proyek pada Selasa 13 Mei 2025.
Advertisement
"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan 1 orang Laki-laki yang mengaku sebagai anggota ormas FBR, atas nama J," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025) malam.
J datang ketika minta jatah keamanan Rp500 ribu sambil merampas ponsel salah satu pekerja. Dia kemudian menagih “uang keamanan” sebesar Rp500 ribu dengan menebar ancaman.
"Ancamannya apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban," ujar dia.
Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan Rp200 ribu agar pekerjaan tetap jalan.
"Mengingat korban tidak bisa menyanggupi permintaan J yang meminta uang sebesar Rp500 ribu tersebut," ucap dia.
Mengaku Anggota Ormas
Kepada polisi, J mengaku sebagai anggota salah satu ormas. Dia sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jaksel.
Selama itu, dia kerap beroperasi sebagai juru parkir liar di wilayah Permata Hijau, serta kerap muncul di acara warga sambil menagih “uang keamanan”.
"Hal tersebut dilakukan J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba," ujar dia.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Selain menangkap pelaku, disita pula barang bukti berupa kemeja ormas FBR yang biasa dikenakan J saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun.