Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, pidana penjara 4 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kemenkes tahun 2020.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 16 Mei 2025, 22:16 WIB
Kepala Subdirektorat Pelayanan Gawat Darurat Terpadu Kementerian Kesehatan, dokter Budi Sylvana mengatakan pelayanan terhadap korban bencana tsunami di Banten dan Lampung tidak dipungut biaya. (Foto: Wilfridus Setu Embu/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, pidana penjara 4 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kemenkes tahun 2020.

Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menilai, Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan APD.

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama," kata Sandy pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Jaksa juga menuntut Budi Sylvana pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan 3 bulan.

Terdakwa lainnya di kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan 10 bulan penjara.

 

 

Terdakwa Lainnya

Sementara terdakwa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik selama 14 tahun dan 4 bulan dan dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK menyebut perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Digelar Hari Ini

Adapun diketahui, hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan terhadap eks pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dan sejumlah pengusaha pada Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD COVID-19, Jumat (16/5/2025).

Adapun pengusaha yang turut menjadi terdakwa adalah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik.

Mereka didakwa telah merugikan negara Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set lebih alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya