Kuasa Hukum Artis Nikita Mirzani Minta Kliennya Dibebaskan, Berkas Perkaranya Belum Juga Lengkap dan Dilimpahkan

Kuasa hukum Nikita Mirzani meminta kliennya dibebaskan karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap, memicu pertanyaan publik tentang masa penahanan yang berkepanjangan.

oleh Aditia SaputraDiterbitkan 15 Mei 2025, 19:30 WIB
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta kliennya dibebaskan dari tahanan. Permintaan ini muncul karena berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Status ini berlangsung sejak 17 Maret 2025, dan meskipun berkas telah diajukan kembali, proses hukum yang berlarut-larut menimbulkan tanda tanya besar. "Ya gimana, maunya gimana, sans," ujar Nikita santai saat digiring ke tahanan, menunjukkan sikapnya yang tenang di tengah badai masalah hukum yang menerpanya.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Pihak kuasa hukum membantah tuduhan tersebut. Nikita ditahan sejak 4 Maret 2025, dan masa penahanannya telah diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Perpanjangan penahanan ini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait kelengkapan berkas perkara dan potensi pembebasan demi hukum jika berkas tetap dinyatakan belum lengkap setelah melewati batas waktu maksimal penahanan.

Kondisi Nikita Mirzani dilaporkan baik. Ia siap menghadapi persidangan jika kasus berlanjut, namun menekankan pentingnya proses hukum yang adil. Kasus ini juga menyoroti proses hukum di Indonesia, khususnya terkait batas waktu penahanan dan kelengkapan berkas perkara. Publik pun menyoroti sejumlah kasus yang melibatkan Nikita Mirzani, termasuk kasus sebelumnya yang melibatkan putrinya, Lolly, dan TikToker Vadel Badjideh.


Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani bersama pengacaranya Fahmi Bachmid mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta.(Liputan6.com/M Althaf Jauhar)

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan TPPU. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Maret 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari awal, kemudian diperpanjang hingga 1 Juni 2025.

Pada 17 Maret 2025, berkas perkara dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun berkas telah diajukan kembali pada 5 Mei 2025, jaksa masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk menelitinya. Jika dalam waktu tersebut berkas tetap belum lengkap, Nikita berpotensi dibebaskan demi hukum karena telah melewati batas maksimal masa penahanan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik.

Lanjut Baca:

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, telah meminta agar kliennya dibebaskan. Fahmi juga mempertanyakan alasan di balik penahanan yang berkepanjangan, terutama setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap. "Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," ujar Fahmi, mengungkapkan keheranannya atas perpanjangan penahanan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya