Diresmikan Gubernur Jakarta Pramono Anung, Segini Harga Sewa dan Spesifikasi Rusunawa Jagakarsa Jaksel

Gubernur Jakarta Pramono Anung meresmikan rumah susun sewa (Rusunawa) Jagakarsa di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (8/5/2025).

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 08 Mei 2025, 17:15 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung meresmikan rumah susun sewa (Rusunawa) Jagakarsa di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung meresmikan rumah susun sewa (Rusunawa) Jagakarsa di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (8/5/2025).

Diketahui, Rusunawa tersebut diperuntukan khusus warga ber-KTP DKI dan kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan, Rusunawa Jagakarsa memiliki tiga tower, masing-masing tower memiliki 16 lantai dengan jumlah unit keseluruhan adalah 723 unit dengan luas per unitnya 36 meter persegi yang berisi ada dua kamar tidur, ruang dapur, kamar mandi, ruang jemur.

"Ini adalah rusun di Jakarta Selatan kedua, setelah Rusun Pangadegan," kata Kelik di lokasi saat mendampingi peresmian, Kamis (8/5/2025).

Dia memaparkan, Rusunawa Jagakarsa dibangun pada tahun 2023 dan selesai di tahun 2024 di atas lahan Pemprov DKI Dinas Perumahan seluas ± 1,9 hektare yang di atasnya berdiri sarana fasilitas umum.

"Rusunawa Jagakarsa ini juga ada sarana prasarana yang kita siapkan untuk warga penghuni. Ada masjid, sarana olahraga, Taman bermain anak-anak, daycare, pendidikan untuk Paud, dan ruang terbuka," papar Kelik.

Terkait harga sewa, Kelik mengacu kepada Perda 1 tahun 2024 yang menetapkan tarif mulai dari 865 ribu per unit per bulan, hingga 1,8 juta per unit per bulan. Perbedaan tarif sewa berdasarkan total pendapatan penghuni suami dan istri.

"Listri dan air terpisah, di luar uang sewa," tutur dia.

Sementara ini, Kelik menuturkan peminat Rusunawa Jagakarsa sudah mencapai 400 akun.

 

Penentuan Tarif

Anak-anak saat bermain di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022). Pencemaran debu batu bara juga membuat seorang anak berinisial R (9) kehilangan mata sebelah kanan yang diduga akibat kelilipan polusi tersebut. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Diketahui, mereka mendaftarkan diri melalui aplikasi Sirukim dan melengkapi persyaratan yang diwajibkan mulai dari data diri, angka penghasilan dan status perkawinan.

Sebab, kata Kelik, yang dibolehkan menyewa adalah mereka yang berstatus sudah berkeluarga, jika single maka tidak memenuhi persyaratan.

"Dari 400 yang mendaftar, kemudian dari verifikasi untuk administrasi awal yang lolos 23 orang," Kelik menandasi.

Sebagai informasi, berdasarkan Perda 1 tahun 2024 untuk penentuan tarif minimum dan maksimum calon penghuni Rusunawa Jagakarsa adalah sebagai berikut:

- Untuk masyarakat berpenghasilan rendah terdampak relokasi dikenakan tarif Rp550.000 per bulan

- Untuk warga penyandang disabilitas, lansia dan veteran non DTKS dikenakan tarif Rp715.000 per bulan

- Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kisaran pendapatan antara Rp2,6 juta minimal dan Rp 5,5 juta maksimal akan dikenakan tarif Rp865 ribu per bulan.

- Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kisaran pendapatan antara Rp 5,5 juta minimal dan Rp 6 juta maksimal akan dikenakan tarif Rp1,1 juta per bulan.

- Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kisaran pendapatan antara Rp6 juta minimal dan Rp6,5 juta maksimal akan dikenakan tarif Rp1,3 juta per bulan.

- Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kisaran pendapatan antara Rp6,5 juta minimal dan Rp7 juta maksimal akan dikenakan tarif Rp1,56 juta per bulan.

- Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kisaran pendapatan antara Rp7 juta minimal dan Rp7,4 juta maksimal akan dikenakan tarif Rp1,8 juta per bulan.

Infografis Mobil Masuk Jakarta Harus Bayar

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya