Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan program kontroversial yang mengirim anak-anak nakal ke barak militer. Inisiatif ini bertujuan mendisiplinkan anak yang terlibat tawuran, narkoba, bolos sekolah, atau melawan orang tua, bekerja sama dengan TNI dan Polri.
Anak-anak menjalani pelatihan militer selama beberapa bulan, mengikuti rutinitas ketat, termasuk olahraga dan pelajaran akademik. Program ini diterapkan di Jawa Barat, Bengkulu, dan Cianjur, dengan rencana perluasan ke daerah lain.
Advertisement
Program ini didukung oleh beberapa pihak yang melihatnya sebagai solusi efektif membentuk karakter dan menanamkan kedisiplinan pada anak dari lingkungan tidak kondusif. Mereka menilai program ini memberikan efek kejut positif, tak hanya pada peserta, tetapi juga anak lain.
Sebaliknya, ada pula yang mengkritik kebijakan ini karena dianggap melanggar hak anak, menimbulkan trauma psikologis, dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Mereka menyoroti pendekatan militeristik yang keras berpotensi menyebabkan kekerasan dan pembentukan karakter yang negatif.
Mereka juga menekankan bahwa akar masalah kenakalan remaja kompleks dan memerlukan pendekatan holistik, melibatkan keluarga, konseling, dan dukungan psikososial, bukan hanya hukuman. Legalitas dan etika penggunaan institusi militer untuk mendisiplinkan anak juga dipertanyakan.
Organisasi seperti Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam kebijakan ini. Perdebatan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kedisiplinan dan perlindungan hak-hak anak.
Tuan Pro dan Kontra
Ketua LPAI Kak Seto Mulyadi, menilai program ini tepat membangun karakter anak sesuai profil pelajar Pancasila, menekankan pentingnya kedisiplinan. Namun, Kak Seto mengingatkan agar tetap ramah anak dan tanpa kekerasan fisik.
Ia juga menyarankan agar program ini berkelanjutan, menyalurkan potensi anak setelah pelatihan. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri, menjelaskan pendidikan semimiliter berlangsung 6-12 bulan, bertujuan mengubah perilaku anak menjadi lebih baik. Program ini melibatkan kerjasama dengan TNI dan telah diikuti sekitar 30-40 pelajar.
Di sisi lain, Komnas HAM, melalui Ketua Atnike Nova Sigiro, menilai program ini perlu dikaji ulang karena bukan kewenangan TNI untuk melakukan pendidikan kewarganegaraan, dan prosesnya di luar hukum jika tidak berdasarkan hukum pidana anak.
Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyarankan agar program ini melibatkan pakar dan ahli, menekankan pendekatan kekeluargaan dan memperhatikan aspek psikologis. Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai program ini berpotensi melanggar HAM, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum pelaksanaan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan kebijakan ini perlu dikaji matang dan tidak bisa diterapkan di semua daerah karena perbedaan karakteristik.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan kompleksitas masalah. Beberapa pihak menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih holistik dan humanis, mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang melatarbelakangi perilaku anak. Setiap anak unik dan memerlukan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan individu.
Solusi Lain Selain Pendidikan Militer
Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, program wajib militer bagi anak bermasalah berseberangan dengan konsep pedagogi yang mengedepankan kebutuhan dan karakter peserta didik.
"Dalam dunia pendidikan, kalau ada masalah itu tidak harus kemudian diserahkan kepada institusi lain dulu. Anak nakal itu kan tidak bisa diseragamkan, masalahnya kan bisa beda-beda. Dan TNI bukan obat segala masalah," ujar Cecep dilansir Antara.
Cecep melihat kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi mungkin bermaksud baik, agar anak-anak nakal di wilayahnya dapat dibina. Namun, menurut Cecep, lebih baik yang diusung bukan konsep wajib militer, melainkan pendidikan pendahuluan bela negara yang memang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Ini niatnya mungkin baik ya, harus kita hargailah Pak Dedi itu. Kalau saya konsepnya bukan pendidikan militer seperti wamil, tetapi pendidikan pendahuluan bela negara," kata Cecep.
Dalam beleid tersebut, lanjut Cecep, dijelaskan mengenai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN), yang levelnya bukan pendidikan militer tapi pendahuluannya seperti Resimen Mahasiswa (Menwa) di kampus-kampus.
Jika memang betul maksud dari kebijakan Dedi Mulyadi merupakan PPBN, Cecep menegaskan sangat setuju bahkan mendukung jika program tersebut dilaksanakan.
Menurut Cecep, program PPBN akan lebih baik jika diberlakukan bagi seluruh siswa, dan bukan hanya bagi siswa bermasalah saja. Program itu pun harus benar-benar terencana secara matang.
"Nah terus dibuat kurikulumnya, dan sesekali mungkin di sekolah kegiatannya. Lalu sekali di kamp-kamp militer, sesekali di luar, gitu ya. Ada kurikulumnya. Tidak hanya TNI yang dilibatkan, misalnya, kaum pendidik, terus spiritualnya dari tokoh-tokoh agama, dilibatkan di situ psikolog, guru BP, pembina OSIS dan lain-lainnya dilibatkan, termasuk pemerintah," jelasnya.
Berbeda dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan daerahnya punya mekanisme sendiri untuk menangani anak nakal. Ia menilai anak di bawah umur lebih baik dididik di sekolah dan orang tua masing-masing.
"Jawa Tengah, ya kalau anak di bawah umur, kita kembalikan ke orangtuanya," kata Luthfi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
"Kalau di bawah umur, masih ada kewenangan. Di sekolah masih ada namanya guru, kembalikan ke orangtuanya," tambahnya.
Sementara untuk anak cukup umur apabila melanggar hukum, kata Luthfi, maka perlu diusut tuntas tindak pidananya. Menurutnya, semua hal tersebut sudah ada aturannya, tanpa perlu aturan baru.
"Kalau anak-anak sudah di atas umur, melakukan tindak pidana, kita sidik tuntas terkait dengan tindak pidananya. Kan begitu. Ada aturan hukumnya, kenapa harus ngarang-ngarang gitu. Enggak usah. Sesuai ketentuan saja," kata Luthfi.
"Kalau sudah cukup umur antara 12-18 tahun, di atas itu ya pidana. Kita lakukan pidananya, biar efek juga. Dan pentingnya di Jawa Tengah mampu untuk atasi itu semua," sambungnya.