Satgas PHK Terbentuk Mei 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun langsung gerak cepat membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Bahkan ia memproyeksikan pembentukan satgas ini rampung pada Mei 2025.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 Mei 2025, 20:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengoperasian Norma100 di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri May day 2025 berjanji akan membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK). Pembentukan satga sini sangat penting di tengah gelombang pemutusan kerja yang kian marak terjadi.

"Kita juga atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK-kan seenaknya.Bila perlu, bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan," tegasnya Kamis (1/5/2025).

BACA JUGA: Gelombang PHK Mengancam, Ini Strategi Pemerintah Menyelamatkan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun langsung gerak cepat membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Bahkan ia memproyeksikan pembentukan satgas ini rampung pada Mei 2025.

“(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).

“Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu kini telah memasuki tahap finalisasi.

“(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ujar Yassierli.

Outsourcing

Tak hanya merumuskan Satgas PHK, Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker.

Ia pun menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

Kado Prabowo saat Hari Buruh Internasional: Segera Bentuk Satgas PHK dan RUU Perlindungan PRT

Presiden juga menegaskan kesejahteraan kaum buruh tidak hanya ditempuh melalui kebijakan pelaku usaha. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Prabowo Subianto berjanji akan segera memberikan hadiah kepada kaum pekerja, dengan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Nantinya, kelompok itu bakal mewakili buruh dalam membentuk satuan tugas alias Satgas PHK, hingga rancangan undang-undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga. 

Janji ini turut diberikan Prabowo di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia," ujar Prabowo. 

Prabowo mengatakan, mereka nantinya akan memiliki tugas untuk mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden. Guna melacak mana regulasi terkait buruh yang masih menyimpang.

"Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden, mana undang-undang yang enggak beres yang enggak melindungi buruh, mana regulasi yang enggak bener. Mereka akan segera memberi masukan kepada saya, dan akan segera kita perbaiki," ungkapnya. 

Salah satunya lewat pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK). Prabowo melihat urgensi pembentukan Satgas PHK di tengah gelombang pemutusan kerja yang kian marak terjadi. 

"Kita juga atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK-kan seenaknya.Bila perlu, bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan," tegasnya. 

Komitmen Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di SDN Cimahpar 5 Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Selain itu, Prabowo juga berkomitmen akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Terkait ini, RI 1 langsung menyolek Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir pada kesempatan tersebut. 

"Wakil Ketua DPR yang hadir, pak Sufmi Dasco melaporkan kepada saya, minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan undang-undang ini akan selesai kita bereskan," pintanya. 

Atas saran yang diberikan kelompok buruh, Prabowo juga bakal menyusun sebuah regulasi untuk melindungi para pekerja yang mencari nafkah di laut lepas. "Juga, saran dari pak Jumhur (KSPSI) undang-undang pekerja di laut, pekerja di industri perikanan, di kapal-kapal, kita juga segera akan membentuk undang-undang itu," tegasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya