Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terkait Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi dalam ruang digital.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk atau isi dari "informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik". Hal ini berpotensi disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi masyarakat.
Advertisement
"Dalam hal ini, penegakan hukum harus dibatasi hanya terhadap informasi elektronik yang secara substansi memuat ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas yang dilakukan secara sengaja di depan umum serta secara nyata mengarah kepada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok yang dilindungi," ujar Enny dalam sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Hakim Enny menjelaskan bahwa dengan pembatasan ini, norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 akan lebih sejalan dengan prinsip konstitusi yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan hukum internasional, seperti Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang mengatur tentang kebebasan berpendapat.
"Dengan memberi perlindungan hukum terhadap kelompok rentan dan menjamin ekspresi yang sah dalam masyarakat demokratis, maka kita dapat mencegah sanksi pidana yang sewenang-wenang," ungkap Hakim Enny lebih lanjut.
Bertentangan dengan UU NRI
Selain itu, menurut Hakim Enny, Mahkamah juga berpandangan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan," imbuhnya menandasi.