ASN Jakarta yang Hamil dan Disabilitas Tak Wajib Naik Angkutan Umum

Gubernur Jakarta Pramono Anung telah meneken Ingub yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

oleh Nafiysul QodarDiterbitkan 29 April 2025, 05:15 WIB
Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya di lingkungan Balai Kota Jakarta saat hari pertama kerja pasca libur Lebaran. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta wajib naik angkutan umum setiap hari Rabu.

Namun dalam Ingub tersebut juga tertuang pengecualian. ASN Jakarta yang sedang sakit, hamil, dan disabilitas tidak diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

Adapun ASN yang diwajibkan naik angkutan umum yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.

Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta, Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta dan Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Apa Saja Jenis Angkutan Umum yang Wajib bagi ASN?

Untuk diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai kembali bekerja usai libur Lebaran 2025, pada Selasa 8 April 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam aturan tersebut juga tertulis, para ASN wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja.

Kemudian, jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memaksa para para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta agar menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

 

Pramono Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

Namun, sebagian ASN ada yang diizinkan untuk bekerja dari rumah atau work from anywhere (WFA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bahkan, Pramono sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) untuk hal tersebut. "Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono, seperti dilansir Antara.

Pramono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat.

Sebab, kata Pramono, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Dinas Perhubungan maupun dari Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza bahwa saat ini fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91 persen terkoneksi.

Namun masalahnya, lanjut Pramono, belum banyak masyarakat yang mau memanfaatkan fasilitas tersebut.

Untuk itu, Pramono pun memutuskan setiap hari Rabu, fasilitas (transportasi) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jakarta tidak disiapkan. "Supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," kata Pramono.

Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya