Tak Punya Izin Gudang, UD Sentoso Seal Milih Jan Hwa Diana Terancam Ditutup?

Perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana, UD Sentoso Seal, disebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)

oleh Ilyas Istianur PradityaDiterbitkan 22 April 2025, 12:30 WIB
Ilustrasi pabrik. (dok Pixabay.com/marcin049)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana, UD Sentoso Seal, kembali menjadi sorotan publik. Setelah kasus penahanan ijazah karyawan mencuat, kini perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diwajibkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, pada Minggu (20/4).

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Pemkot Surabaya, tidak ditemukan dokumen TDG yang tercatat dalam sistem perizinan nasional (OSS) atas nama UD Sentoso Seal.

“UD Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo,” tegas Fikser, dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).

Apa Itu TDG?

TDG adalah izin wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pasal 3 ayat 1 dalam regulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Pemkot Surabaya Telusuri Dokumen Perizinan UD Sentoso SealFikser menjelaskan, dari hasil penelusuran pihaknya, UD Sentoso Seal yang beralamat di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14 hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG yang terdaftar di sistem OSS untuk lokasi pergudangan di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32.

“Ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang cukup serius. Dalam Pasal 7 Permendag, disebutkan bahwa TDG harus diperbarui setiap lima tahun jika kegiatan pergudangan masih berjalan,” imbuhnya.

 

Sanksi Penutupan Gudang Menanti

Ilustrasi pabrik. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) memperkuat permodalan koperasi dalam pengembangan bisnis seperti memperluas operasional, meningkatkan pelayanan anggota, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka peluang baru dalam memasarkan usaha.

Fikser menambahkan, pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 7 Permendag tersebut bisa berujung pada sanksi tegas berupa penutupan gudang atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Ancaman Penutupan dan Konsultasi dengan KemendagTerkait potensi sanksi terhadap UD Sentoso Seal, Pemkot Surabaya berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Perdagangan pada Senin (21/4).

Tujuan pertemuan adalah untuk berkonsultasi sekaligus meminta kejelasan mengenai kewenangan penindakan terhadap gudang tak berizin tersebut.

“Kami ingin memastikan, siapa yang berwenang menutup gudang itu. Apakah dari kementerian, provinsi, atau pemkot,” ujar Fikser.

 

Ancaman Serius

Langkah konsultatif ini dinilai penting agar penindakan bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku. Bila disepakati kewenangan berada di tangan pemerintah daerah, maka Pemkot Surabaya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas dengan menutup operasional gudang UD Sentoso Seal.

Dengan adanya dua persoalan besar—yakni penahanan ijazah karyawan dan tidak adanya izin TDG—UD Sentoso Seal menghadapi ancaman serius terhadap keberlangsungan usahanya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain untuk memastikan kelengkapan legalitas operasional perusahaan, khususnya dalam sektor logistik dan pergudangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya