Cara Hitung Tarif BPHTB Terbaru di Jakarta, Jangan Sampai Salah!

BPHTB merupakan elemen penting yang menentukan legalitas dan kelancaran proses peralihan hak atas properti.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiterbitkan 20 April 2025, 09:00 WIB
Sejumlah maket perumahan saat pameran Indonesia Properti Expo 2016 di Senayan, Jakarta, Rabu (17/2). Penjualan properti tahun ini diprediksi mengalami peningkatan di kisaran 5%-10% jika suku bunga acuan BI turun 50 basis poin (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Dalam setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan di DKI Jakarta, masyarakat wajib memahami Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari kewajiban perpajakan. BPHTB merupakan elemen penting yang menentukan legalitas dan kelancaran proses peralihan hak atas properti.

Ketentuan tentang BPHTB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menjadi landasan pengelolaan pajak daerah termasuk dalam sektor properti," ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Perlu diketahui, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai mekanisme seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, lelang, hingga keputusan hukum.

"Objek pajaknya mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan," terang Morris.

Cara Hitung BPHTB

Tarif BPHTB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5% dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Contoh: Jika nilai perolehan Rp1 miliar dan NPOPTKP Rp250 juta, maka pajak terutang adalah (Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000.

 

Pengecualian dari Pengenaan BPHTB

Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Sepanjang semester I-2016, pertumbuhan KPR mencapai 8,0%, sehingga diperkirakan pertumbuhan KPR hingga semester I-2017 menjadi 11,7%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tidak semua transaksi dikenakan BPHTB. Beberapa pengecualian meliputi:

  • Perolehan oleh negara atau pemerintah daerah untuk kepentingan umum.
  • Perolehan oleh badan internasional yang tidak menjalankan usaha.
  • Perolehan pertama rumah sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Perolehan karena wakaf dan untuk keperluan ibadah.

Kapan dan Di Mana BPHTB Dibayarkan?

"BPHTB wajib dibayarkan pada saat terjadinya perolehan hak, seperti saat penandatanganan akta jual beli, pengesahan warisan, atau penetapan pemenang lelang," jelas Morris Danny.

Pembayaran dilakukan di wilayah tempat objek properti berada, misalnya di Jakarta jika objek berada di DKI Jakarta.

 

BPHTB sebagai Kontribusi Pembangunan Daerah

Sebuah miniatur rumah pada pameran properti Mandiri Fiesta Expo di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pameran ini juga menawarkan promo diskon 20 persen premi Asuransi dan free e-Money untuk nasabah Mandiri Group dan nasabah Sinar Mas Land yang mengajukan KPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Morris Dannya menambahkan, selain sebagai kewajiban hukum, BPHTB merupakan kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah.

Pajak ini menjadi sumber penting bagi pembiayaan infrastruktur dan layanan publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga aktif mengedukasi masyarakat terkait BPHTB agar transaksi properti berlangsung tertib dan aman.

"Pastikan kewajiban BPHTB Anda terpenuhi agar proses jual beli properti di Jakarta berjalan lancar dan sah secara hukum," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya