Liputan6.com, Serang - Anggota DPRD Banten dari Partai Golkar sekaligus Ketua IMI Banten jadi tersangka penipuan cek kosong, kini RFB mendekam di balik jeruji tahanan Polda Banten dan terancam empat kurungan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor BJB Cilegon. Saat itu RFB menyerahkan satu lembar Cek BJB senilai Rp350 juta ke pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa, (15/4/2025).
RFB selaku pimpinan CV Prisma Kencana memesan beton cair ke PT Sinar Dinamika Beton. Saat pihak perusahaan ingin menarik uang ke BJB, namun ditolak oleh pihak bank, karena saldo tidak mencukupi. Upaya musyawarah terus dilakukan, namun selama dua bulan tidak pernah di dibayarkan oleh pihak RFB selaku pemesan. "Hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RFB. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Advertisement
Penipuan Lelang Proyek
Kasus penipuan lainnya terjadi di Pemkab Serang, JM (43) dan SA (49) dijadikan tersangka, karena mengaku bisa membantu pengusaha mendapatkan lelang pengadaan mebel. Keduanya menipu pengusaha dengan nilai kerugian Rp500 juta, dengan tiga kali transaksi, yakni Rp24 juta, Rp75 juta dan Rp400 juta.
Korban Revien Hans Christian yang sempat menerima pemberitahuan bahwa perusahaannya memenangi lelang, namun tidak ada tindak lanjut, kemudian mendatangi Dindik Kabupaten Serang karena merasa tertipu. Kedua tersangka, JM dan SA disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tuturnya.