Liputan6.com, Jakarta Tim pengacara Terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan waktu eksepsi. Dia menjelaskan, eksepsi harus dipersiapkan secara baik sehingga membutuhkan waktu selama 10 hari.
“Kami meminta waktu, kami tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang mampu membangun candi dalam satu malam Yang Mulia, sehingga kami meminta waktu 10 hari, tanggal 24 Maret,” kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2024).
Advertisement
Mendengar permintaa Maqdir, hakim menolak. Menurut dia waktu diminta terlalu lama, sebab dirinya memiliki jadwal sidang lain yang harus juga dituntaskan.
“Saya ada sidang, jadi tidak ada pilihan, hari senin kami ada sidang masih saksi dan saya yakin tim hukum yang kompeten ini, saya yakin bisa seminggu,” ujar hakim.
“Jadi kami beri kesempatan eksepsi hari jumat ya karena banyak libur di bulan ini kalau 10 hari kita banyak kehilangan waktu,” imbuh hakim
Hakim meminta, tim pengacara Hasto untuk memfokuskan diri dalam agenda eksepsi. Karenanya, sidang hari ini ditunda dan dilanjut pekan depan.
“Kita fokus eksepsi dulu jadi sidang kita tunda ke hari jumat 21 Maret 2025,” hakim menandasi.
Sebagai informasi, hari ini adalah sidan perdana yang mendudukan Hasto sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Diketahui, sidang berjalan selama 1,5 jam dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa KPK.
Uji Setiap Tuduhan Jaksa
Tim Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah mengatakan, dalam menghadapi proses persidangan Tim Penasihat Hukum akan menguji setiap tuduhan yang disampaikan oleh Penuntut Umum serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
Dia berharap tindakan KPK saat melakukan penyidikan terhadap kliennya tidak terulang di sidang, sehingga prosesnya dapat berjalan adil.
"Jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka Kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen," harap Febri.
Dia pun berharap, jalannya proses persidangan tidak diintervensi pihak manapun. Tujuannya, semata mengedukasi publik.