Liputan6.com, Jakarta - Pementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) rencananya akan merilis aturan atau Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja pada awal tahun ini. Namun hal ini ditangguhkan karena pertimbangan etika, mengingat bencana banjir yang sedang melanda beberapa wilayah di Jabodetabek.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait SE Tunjangan Hari Raya sebenarnya telah rampung. Namun, pihaknya menilai bahwa menyampaikan pengumuman di tengah situasi bencana alam kurang tepat secara etika.
Advertisement
"Pengumuman THR untuk sektor swasta belum dilakukan, itu nanti disampaikan langsung oleh Pak Menteri. Sudah dibahas, tetapi pengumumannya akan dilakukan bersamaan. Soal waktu pastinya, Pak Menteri yang menentukan, mungkin dalam satu atau dua hari ke depan. Rasanya kurang berempati jika membahas THR saat masyarakat sedang mengalami bencana," ujar Wamenaker di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Menengok ke belakang, bagaimana perhitungan pemberian THR ini?
Aturan pemberian THR ini ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Melalui aturan ini, pemerintah berharap memberikan kepastian hukum dan kepastian penghasilan tambahan bagi karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Dikutip dari Antara, dalam UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.
Cara Menghitung THR
THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi. THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.
THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Lantas, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara menghitung besaran THR
Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus:Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 5.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 5.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
6/12 × Rp5.000.000 = Rp 2.500.000.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor. Jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya peraturan THR dalam UU Cipta Kerja, karyawan diharapkan memahami hak-hak mereka dan perusahaan diharapkan memenuhi kewajibannya demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.