Liputan6.com, Denpasar: Persidangan Kasus Bom Bali semakin tersendat karena beberapa saksi yang juga menjadi terdakwa menolak memberikan keterangan. Setelah Ali Gufron alias Muklas, kini Amrozi melakukan hal serupa dalam persidangan terdakwa Imam Samudra di Gedung Wanita Narigraha, Renon, Denpasar, Bali, Kamis (25/6). Amrozi menolak disumpah sebagai saksi dengan alasan dirinya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Menurut dia, sesuai dengan pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seseorang boleh menolak bersaksi bila menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Namun majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sugawa yang berpegangan pada yurisprudensi Mahkamah Agung mengatakan, justru pasal 168 KUHAP mengatur tentang saksi dan terdakwa bisa menjadi terdakwa dalam satu berkas. Kendati begitu, Amrozi tetap ngotot tidak bersedia memberikan keterangan. Amrozi juga mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi tidak sah karena di bawah tekanan penyidik. Keterangan ini senada dengan yang dilontarkan Ali Gufron alias Muklas saat mencabut BAP [baca: Mengaku Disiksa Penyidik, Ali Gufron Mencabut BAP]. Akhirnya sidang yang juga menghadirkan empat saksi lainnya dilanjutkan dengan pembacaan resume keterangan Amrozi di BAP oleh jaksa penuntut umum.
Amrozi tetap bisa berdalih ketika majelis hakim menanyakan kesediaannya menjadi saksi dalam Kasus Abu Bakar Ba`asyir [baca: Amrozi Mengaku Kerap Berkunjung ke Pesantren Ba`asyir]. Menurut dia, langkah tersebut memang ditempuh lantaran kasus yang menjerat Amir Mujahiddin Indonesia sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu, tak terkait dengan Kasus Bom Bali. Sementara Ba`asyir pun mengaku memang mengenal Amrozi dan pernah bertemu beberapa kali [baca: Ba`asyir Mengakui Pernah Bertemu Amrozi].
Penolakan serupa juga dilakukan Muklas dalam persidangan Imam Samudra, Rabu kemarin. Alasannya tak jauh berbeda. Menurut Ali Gufron, isi BAP mengenai Imam Samudra yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dia membatalkan keterangan yang tertuang di dalamnya dengan disiksa polisi saat pemeriksaan berlangsung. Akhirnya, JPU I Nyoman Dilla meminta izin majelis hakim untuk membacakan BAP Muklas [baca: Muklas Menolak Bersaksi dalam Sidang Imam Samudra].
Dari sidang Kelompok Solo di Pengadilan Negeri Denpasar, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsinya. Menurut tim pengacara, PN Denpasar tidak berhak mengadili Kelompok Solo karena locus delicti atau tempat kejadian perkara tidak di Denpasar. Selain itu, sesuai dengan asas legalitas, perbuatan terdakwa tidak bisa dijerat dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Antiterorisme karena perbuatannya dilakukan sebelum Perpu tersebut dibuat. Siang ini, sidang di PN Denpasar dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Kelompok Serang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Namun majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sugawa yang berpegangan pada yurisprudensi Mahkamah Agung mengatakan, justru pasal 168 KUHAP mengatur tentang saksi dan terdakwa bisa menjadi terdakwa dalam satu berkas. Kendati begitu, Amrozi tetap ngotot tidak bersedia memberikan keterangan. Amrozi juga mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi tidak sah karena di bawah tekanan penyidik. Keterangan ini senada dengan yang dilontarkan Ali Gufron alias Muklas saat mencabut BAP [baca: Mengaku Disiksa Penyidik, Ali Gufron Mencabut BAP]. Akhirnya sidang yang juga menghadirkan empat saksi lainnya dilanjutkan dengan pembacaan resume keterangan Amrozi di BAP oleh jaksa penuntut umum.
Amrozi tetap bisa berdalih ketika majelis hakim menanyakan kesediaannya menjadi saksi dalam Kasus Abu Bakar Ba`asyir [baca: Amrozi Mengaku Kerap Berkunjung ke Pesantren Ba`asyir]. Menurut dia, langkah tersebut memang ditempuh lantaran kasus yang menjerat Amir Mujahiddin Indonesia sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu, tak terkait dengan Kasus Bom Bali. Sementara Ba`asyir pun mengaku memang mengenal Amrozi dan pernah bertemu beberapa kali [baca: Ba`asyir Mengakui Pernah Bertemu Amrozi].
Penolakan serupa juga dilakukan Muklas dalam persidangan Imam Samudra, Rabu kemarin. Alasannya tak jauh berbeda. Menurut Ali Gufron, isi BAP mengenai Imam Samudra yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dia membatalkan keterangan yang tertuang di dalamnya dengan disiksa polisi saat pemeriksaan berlangsung. Akhirnya, JPU I Nyoman Dilla meminta izin majelis hakim untuk membacakan BAP Muklas [baca: Muklas Menolak Bersaksi dalam Sidang Imam Samudra].
Dari sidang Kelompok Solo di Pengadilan Negeri Denpasar, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsinya. Menurut tim pengacara, PN Denpasar tidak berhak mengadili Kelompok Solo karena locus delicti atau tempat kejadian perkara tidak di Denpasar. Selain itu, sesuai dengan asas legalitas, perbuatan terdakwa tidak bisa dijerat dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Antiterorisme karena perbuatannya dilakukan sebelum Perpu tersebut dibuat. Siang ini, sidang di PN Denpasar dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Kelompok Serang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)