Kejagung Belum Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Kredit Bank Mandiri

Jampidsus Andhy Nirwanto mengatakan sudah memerintahkan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi kedua terpidana eks pejabat Bank Mandiri itu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Apr 2013, 17:55 WIB
Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi dua terpidana korupsi kredit Bank Mandiri Facruddin Yasin dan Roy Achmad Ilham. Kedua terpidana eks pejabat Bank Mandiri itu dihukum 5 tahun penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap diputus Mahkamah Agung.

"Sudah kita perintakan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht. Kita perintahkan Kejati DKI dan Kejari Jaksel untuk melakukan eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus) Andhy Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Ia menegaskan sudah dua kali memerintahkan jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana korupsi kredit sebesar Rp 51,5 miliar itu. Dan meminta perkembangan laporan eksekusi ke Kejari Jaksel selaku jaksa eksekutor.

"Tadi pagi sudah kita kirim surat meminta perkembangan eksekusinya. Yang jelas prinsip yang sudah ada putusan hukum tetap laksanakan eksekusinya. Eksekusi di kejaksaan negeri kita hanya perintahkan," imbuh Andhy.

Selain 2 terpidana, Kejagung juga belum menyelesaikan berkas perkara 2 tersangka lainnya yakni Cornelis Andri Heryanto dan Hartono. Padahal sejak tahun 2006 silam berkas perkara kedua mantan Direksi PT Arthabama Texindo yang menerima aliran dana kredit sebesar Rp51,5 miliar dari Bank Mandiri itu telah dinyatakan lengkap atau P21.(Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya