Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Tindakan Karen Agustiawan diduga merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam tuntutannya JPU pada KPK menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Karen Agustiawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ada dua hal yang memberatkan Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pertama, perbuatan Karen Agustiawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain pidana utama, JPU pada KPK juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen Agustiawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pidana tambahan tersebut berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)