Liputan6.com, Jakarta Penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Purwokerto, Jawa Tengah menahan dua warga Banyumas yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Advertisement
Penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Purwokerto, Jawa Tengah menahan dua warga Banyumas yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Diperbarui 08 Mei 2024, 14:33 WIBLiputan6.com, Jakarta Penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Purwokerto, Jawa Tengah menahan dua warga Banyumas yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Advertisement