Firli Bahuri Sempat Komunikasi Usai SYL Jadi Tersangka Korupsi, Pesan Langsung Dihapus

Firli disebut berkomunikasi saat SYL tengah melakukan perjalanan dinas ke Roma. Di saat bersamaan, tim penyidik menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

oleh Fachrur RozieDiperbarui 27 Desember 2023, 14:24 WIB
Firli Bahuri juga menyebut surat pengunduran diri sudah dia sampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pertemuan dan komunikasi berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan.

Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Firli Bahuri juga melakukan komunikasi dengan SYL pasca mantan Mentan itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli Bahuri) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada September 2023," ujar Haris di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Haris menyebut Firli melakukan komunikasi saat SYL tengah melakukan perjalanan dinas ke Roma. Di saat yang bersamaan tim penyidik tengah menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

"Pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," kata Haris.

Haris menyebut, saat itu SYL meminta petunjuk kepada Firli Bahuri karena sudah menjadi tersangka di KPK. Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus oleh Firli Bahuri.

"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN.' Dan dijawab oleh terperiksa (Firli) yang kemudian dihapus," kata Haris.

"Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," Haris menambahkan.

Haris mengatakan, pada saat pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan Firli Bahuri yang telah disita penyidik KPK sebagai bukti.

"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar, dan bukan hasil editing," Haris menambahkan.

 

Firli Terbukti Langgar Etik

Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

 

Tak Ada yang Meringankan

Tumpak menyebut tak ada hal meringankan yang diterima Firli Bahuri.

"Hal meringankan, tidak ada," ujar Tumpak.

Sementara hal memberatkan, Firli Bahuri dianggap tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Firli juga dianggap berusaha memperlembat jalannya persidangan. Selain itu, Firli sebagai ketua dan anggota KPK tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya.

"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," kata Tumpak.

 

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya