Pemerintah Akan Terapkan Tarif Pajak Normal Bagi UMKM di 2024

Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 30 Nov 2023, 18:05 WIB
Pajak UMKM
Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.
Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen masih tetap berlaku pada 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa tarif pajak PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan, jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5 persen, paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya