PPPI Kantongi Pelanggaran Kode Etik KPU

Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mempunyai bukti forensik dan sistematik pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mar 2013, 14:32 WIB
Meski dibantah, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mempunyai bukti forensik dan sistematik pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukti ini menunjukkan KPU tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi pemilu akurat.

"Substansi masalah tidak dibahas dalam pelaksanaan administrasi pemilu yang akurat. Untuk membuktikan pelanggaran kode etik KPU," Ketua Umum PPPI Daniel Hutapea dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Dia meyakini bukti itu akurat sebab didapatkan dari KPU dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dengan demikian ia pun berani mengajukan saksi dari 2 lembaga tersebut. "Kita sudah mempunyai saksi-saksi yang sistematik dari KPU sendiri dan Depkumham," terang Daniel.

Penyalahgunaan kode etik yang dilakukan KPU tidak hanya masalah administrasi penyelenggaraan pemilihan umum akurat. Tapi ada yang terkait tentang penolakan melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, kemudian menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam Parpol, serta menerbitkan Keputusan KPU Nomor 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.

KPU menyanggah laporan PPPI yang menyebutkan KPU tidak bekerja profesional, tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat, tidak transparan, dan akuntabel. KPU menganggap laporan mereka tidak beralasan. Karena itu KPU meminta agar DKPP mengesampingkan laporan PPPI.

"Bahwa dalam laporan dikatakan teradu melanggar kode etik sangat tidak beralasan dan cukup dikesampingkan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam persidangan.(Ais)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya