Kasus Suap, KPK Tetapkan Hakim Setyabudi sebagai Tersangka

KPK juga menetapkan 3 orang yang turut dibekuk kemarin sebagai tersangka.

oleh Rochmanuddin diperbarui 23 Mar 2013, 18:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Tak hanya Setyabudi, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah H dan A yang diduga sebagai perantara suap. Seorang tersangka lainnya berinisial T.

"Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan. Tersangka adalah S, H, A, dan T," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Sabtu (23/3/2013).

Namun, satu orang berinisial P yang turut dibekuk kemarin, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "P tidak ditingkatkan penyidikannya," katanya.

Menurut Bambang, Setyabudi diduga sebagai pihak yang menerima pemberian uang. Sementara H, A, dan T diduga sebagai pihak pemberi.

KPK menjerat Setyabudi dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, tersangka H, A, T dijerat dengan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU yang sama.

KPK membekuk 4 orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi. Tersangka Setyabudi dan A ditangkap di PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Sedangkan H dan P ditangkap di ruang kerjanya, kantor Pemkot Bandung. Keempatnya lalu digiring ke KPK menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan PN Bandung. Dari ruang kerja Hakim Setyabudi, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 150 juta. Sementara dari mobil tersangka A, disita uang tunai sebesar Rp 100 juta. (Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya