Emil Dardak: Kita Semua Harus Hormati Putusan MK

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Okt 2023, 08:10 WIB
Wagub Jatim Emil Dardak pada dialog kebangsaan bertema 'Bersatu Membangun Bangsa yang Sejahtera dan Harmoni', di Ngagel,Surabaya, Minggu (30/10/2022).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Kita semua harus menghormati keputusan MK," kata Emil Dardak di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin 16 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Putusan tersebut merespons permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Perkara yang dikabulkan oleh MK itu dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Emil menyatakan sikap menghormati dikabulkannya perkara tersebut merupakan upaya mendukung segala langkah yang sudah diputuskan oleh MK.

"Menghormati dalam praktik kita sebagai insan, harus mendukung. Menghormati otomatis mendukung," ujarnya.

Melihat dikabulkannya gugatan itu, Emil juga menyatakan terkait penentuan calon wakil presiden semuanya mengacu pada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Diketahui, Partai Demokrat kini masuk ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.

Prabowo juga santer diisukan menggandeng Wali Kota Surakarta, juga anak sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun.

"Partai Demokrat sudah menyampaikan secara resmi, Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum partai yang menghormati konsensus dari partai koalisi dan capres sendiri, kami mengacu itu," katanya.

Karenanya Emil kembali menekankan bahwa dirinya tak memiliki kewenangan mengeluarkan pendapat soal penentuan pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Semua keputusan calon presiden dan calon wakil presiden ada di DPP," ucap Emil.

2 dari 2 halaman

KPU Bakal Surati DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bakal bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Adapun gugatan ini, diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa). MK diketahui mengabulkan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasyim menyatakan, kepada DPR dan lembaga pemerintah lainnya, KPU akan meminta saran bagaimana menyikapi putusan MK tersebut. Namun, Hasyim tak menyebut kapan surat akan dikirim ke DPR.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Infografis Ragam Tanggapan Klaim Bocoran Putusan MK Ubah Sistem Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya