Polda Riau Gagalkan Penjualan 41 Kg Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Riau menggagalkan jual beli organ satwa dilindungi berupa 41 kilogram sisik trenggiling bernilai miliaran rupiah.

oleh M Syukur diperbarui 26 Sep 2023, 07:00 WIB
Konferensi pers pengungkapan jual beli organ satwa dilindungi dengan barang bukti 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatra Utara. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan penjualan 41 kilogram kulit trenggiling. Satu pria bernama Maamun Simamora ditangkap sebagai pemilik dan ditetapkan tersangka.

Tindak pidana jual beli organ satwa dilindungi terungkap pada Jumat pagi (15/9/2023). Tersangka tertangkap menunggu pembeli di Jalan Paus, tepatnya di depan bengkel Riau Cipta Mekanik.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Hery Murwono menjelaskan, puluhan kilogram sisik trenggiling itu ditaruh dalam 2 karung kemudian dimasukkan ke kardus. Masing-masing karung berisi 20 kilogram lebih sisik.

"Tersangka sebagai pemilik, berasal dari Padang Sidempuan," kata Hery didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung dan Kasubdit Tipiter Kompol Andrie Setiawan, Senin (25/9/2023).

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan puluhan kilogram sisik trenggiling itu dari berbagai orang di Padang Sidempuan, Sumatra Utara. Tersangka awalnya berniat menjual di sekitar daerah di provinsi tersebut.

Belakangan, tersangka mendapatkan informasi kalau pasaran sisik trenggiling di Sumatra Utara murah, sedangkan di Pekanbaru harganya lebih tinggi.

"Tersangka kemudian ke Pekanbaru untuk menjual karena harganya lebih tinggi," kata Iwan menambah keterangan Hery.

Di Pekanbaru, harga sisik trenggiling bisa dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per kilogram. Jumlah itu bisa lebih tinggi lagi kalau pembelinya berasal dari luar negeri hingga Rp40 juta per kilogram.

 

2 dari 2 halaman

Ungkap Jaringan

Puluhan kilo sisik trenggiling sitaan penyidik Subdit Tipiter Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Dengan barang bukti 41 kilogram dan harga Rp40 juta per kilo di pasar gelap internasional, tersangka bisa saja meraup uang Rp1,6 miliar lebih. Beruntung niat tersangka melariskan dagang haram digagalkan polisi.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara paling lama dan denda Rp100 juta," jelas Iwan.

Saat ini, penyidik Polda Riau telah bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau serta Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusut tuntas kasus ini.

Penyidik tengah mendalami apakah masih ada jaringan lainnya dari berbagai provinsi lain yang menjual sisik trenggiling ke Pekanbaru.

Atas pengungkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendapatkan penghargaan dari KLHK. Piagam diserahkan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono SH.

Menurut Sustyo, penghargaan ini merupakan apresiasi kepada Polda Riau yang sangat serius menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana jual beli organ satwa dilindungi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya