Sukses

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online yang Mudah dan Cepat, Jangan Sampai Terlambat

Perlu diingat bahwa setiap wajib pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, yang biasanya batas akhirnya adalah pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Liputan6.com, Jakarta Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia. Artinya, setiap individu atau perusahaan yang memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke lembaga yang berwenang. Meskipun terkadang dianggap sebagai tugas yang merepotkan, melapor SPT Tahunan memiliki banyak manfaat dan penting untuk dilakukan. 

Melapor SPT Tahunan sangat penting karena merupakan bentuk kepatuhan kepada peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, melalui pelaporan ini, pemerintah dapat mengumpulkan data dan informasi penting tentang jumlah pendapatan yang diterima oleh masyarakat. Data ini kemudian digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap individu atau perusahaan.

Untuk melapor SPT Tahunan, beberapa dokumen dan informasi diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan bukti-bukti lain terkait pendapatan yang diterima selama tahun berjalan. Hal ini penting agar pemerintah bisa memverifikasi data dan jumlah pajak yang dibayarkan. Selain itu, perlu diingat bahwa setiap wajib pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, yang biasanya batas akhirnya adalah pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh wajib pajak. Konsekuensi ini dapat berupa denda atau sanksi administratif. Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar menghindari masalah dan masuk dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Jadi, bagi Anda sebagai wajib pajak, jangan sampai terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan.

Untuk lapor SPT tahunan caranya juga relatif mudah. Berikut cara lapor SPT tahunan laporan secara lengkap, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (21/5/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka. Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar Wajib Pajak (WP) dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Untuk mendapatkan EFIN, sebelumnya WP harus datang ke kantor pajak untuk aktivasi akun DJP Online. Namun kini, proses ini bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat sesuai dengan tempat tinggal atau domisili WP.

Caranya adalah dengan mengirimkan email ke alamat kantor pajak yang tertera di https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Dalam email, tuliskan "Permintaan EFIN" di bagian subjek, sertakan data pendukung seperti nama lengkap WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email aktif. Selain itu, lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, dan selfie/swafoto WP memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

Setelah semua data terlampir, kirimkan email tersebut dan tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat email yang telah tercantum sebelumnya. Dengan memiliki EFIN, WP dapat memanfaatkan fitur e-Filing pada situs DJP Online untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dengan mudah dan efisien.

 

3 dari 5 halaman

Registrasi pada Akun DJP Online

Akun DJP Online adalah sebuah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia yang memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk mengakses layanan-layanan perpajakan secara online. Dengan memiliki akun DJP Online, WP dapat mengurus berbagai keperluan perpajakan, termasuk laporan SPT Tahunan, secara cepat dan mudah.

Berikut adalah cara registrasi pada akun DJP Online:

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ melalui browser di ponsel atau PC.
  2. Klik opsi "Belum Registrasi" yang tertera di halaman awal situs tersebut.
  3. Isi data secara lengkap menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang telah didapatkan sebelumnya.
  4. Tulis NPWP tanpa tanda strip, isi juga kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik "Submit".
  5. Masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan yang muncul.
  6. Buat password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.
  7. Setelah selesai membuat password, klik "Simpan".
  8. Cek e-mail yang telah didaftarkan, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  9. Setelah mengklik tautan tersebut, akan muncul pemberitahuan "Aktivasi Akun Berhasil".
  10. Klik "OK" dan masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password yang telah dibuat sebelumnya. Jika berhasil login, maka akun WP telah berhasil diaktifkan.

Dengan registrasi pada akun DJP Online, WP dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan dan mengakses berbagai layanan perpajakan lainnya secara online.

 

4 dari 5 halaman

Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Penghasilan di Bawah 60 Juta per Tahun

Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah 60 juta per tahun, ada cara mudah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pertama, kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kata sandi pada formulir yang tersedia. Jangan lupa juga untuk memasukkan kode keamanan atau CAPTCHA.
  3. Setelah masuk ke akun DJP Anda, pilih menu "Lapor" lalu pilih layanan "e-Filing".
  4. Isi tahun pajak yang ingin Anda laporkan, status SPT, dan status pembetulan pada bagian A yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan. Jika Anda seorang pegawai negeri, masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.
  5. Jika Anda memiliki pajak penghasilan tambahan seperti hadiah undian, dll., tekan tombol "tambah" dan isi bagian B dengan informasi tersebut.
  6. Selanjutnya, isi bagian C yang berkaitan dengan harta dan kewajiban yang Anda miliki. Contoh harta yang perlu diisi meliputi motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan lain sebagainya.
  7. Pada bagian D, ada pernyataan yang perlu Anda setujui dengan mengklik tombol "Setuju" hingga muncul ikon centang.
  8. Terakhir, ada ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT yang telah Anda isi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT juga akan dikirimkan melalui email Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan secara online untuk penghasilan di bawah 60 juta. Lebih mudah, praktis, dan efisien.

 

5 dari 5 halaman

Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Penghasilan di Atas 60 Juta per Tahun

Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas 60 juta per tahun, mereka dapat menggunakan formulir SPT 1770 S yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Proses pelaporan SPT tahunan tidak berbeda jauh dengan wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah 60 juta. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Pajak Tahunannya secara online:

  1. Pertama, login ke situs DJP Online melalui link yang disediakan.
  2. Masukkan NPWP dan kata sandi yang dimiliki serta kode keamanan/CAPTCHA.
  3. Pilih menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing".
  4. Pilih opsi "Buat SPT" dan ikuti panduan yang diberikan. Jika Anda sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S, pilih opsi "Dengan Bentuk Formulir".
  5. Isi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke (jika mengajukan pembetulan SPT).
  6. Jika Anda memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+". Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.
  7. Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut dapat diisi, terutama untuk ASN yang memiliki pemotongan gaji PNS oleh Bendahara yang tertuang dalam formulir 1721-A2.
  8. Selanjutnya, masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan luar negeri (jika ada), dan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada).
  9. Daftar harta yang dimiliki dapat ditambahkan, baik yang baru maupun yang sudah dilaporkan pada SPT Tahunan sebelumnya dalam e-Filing.
  10. Apabila ada utang yang dimiliki, tambahkan dalam daftar utang. Apabila sudah dilaporkan pada SPT Tahunan sebelumnya, Anda dapat menampilkan kembali dengan mengklik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  11. Tambahkan pula tanggungan yang dimiliki. Jika sudah dilaporkan pada SPT Tahunan sebelumnya, Anda dapat menampilkan kembali dengan mengklik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  12. Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  13. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai dengan situasi Anda, seperti jika melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup terpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
  14. Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21) yang berlaku bagi Anda.
  15. Isi juga pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada).
  16. Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada).
  17. Pastikan melakukan pengecekan terhadap penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilakukan.
  18. Periksa juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil". Jika "Nihil", lakukan penghitungan PPh Pasal 25 (jika ada).
  19. Terakhir, klik "Langkah Berikutnya" dan lakukan konfirmasi dengan menyetujui pada kotak yang tersedia. Pilih "Langkah Berikutnya" untuk melanjutkan proses pelaporan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.