Sukses

Akhir Damai Kasus Rektor Polisikan Mahasiswa karena Kritik Biaya Kuliah Mahal

Persoalan kritik mahalnya biaya pendidikan dan kalimat 'Broker Pendidikan' di Universitas Riau berakhir dengan salaman.

Liputan6.com, Pekanbaru - Persoalan kritik mahalnya biaya pendidikan dan kalimat 'Broker Pendidikan' di Universitas Riau berakhir dengan damai. Rektor Universitas Riau Sri Indarti telah mencabut pengaduannya terhadap mahasiswa Khaliq Anhar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, sebelumnya kasus rektor polisikan mahasiswa itu telah dilakukan mediasi di ruang gelar pada Senin pagi, 13 Mei 2024. Rektor didampingi sejumlah petinggi kampus serta kuasa hukum, begitu juga dengan Khariq.

"Mediasi ditengahi perwira dari Subdit Siber, masing-masing pihak memberikan keterangan dan selesai dengan baik-baik tanpa upaya hukum lanjutan," kata Nasriadi.

Nasriadi menyatakan, usai mediasi kedua belah pihak bersalaman di depan ruangan direktorat disaksikan orang-orang yang hadir.

Sementara itu, Khariq Anhar menginginkan tidak ada lagi pihak kampus yang anti kritik dan melaporkan mahasiswanya ke kepolisian. Dia menyebut hubungan dosen dan mahasiswa sama-sama akademisi.

"Kami punya hubungan sebagai pendidik dan juga dididik, tentu pembelajaran itu akan selalu ada di kampus," jelas Khariq.

Ke depannya, Khariq berharap di kampus punya ruang ruang diskusi membahas persoalan yang ada.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Dilanjutkan

Sementara itu, Sri Indarti mengaku telah mencabut laporan terhadap akun Aliansi Mahasiswa Penggugat. Akun ini sebelumnya membuat video kritikan kebijakan kampus soal pembiayaan kuliah mahal.

"Saya memang tidak tahu siapa pemilik akun tersebut, setelah dibantu pihak kepolisian maka diketahui pemiliknya mahasiswa saya sendiri dan jadi saya tidak lanjutkan proses ini," jelasnya.

Sebagai informasi, video mengkritik itu diunggah AMP di media sosial Instagram pada 6 Maret 2024. Dalam video itu, AMP mengkritik mahalnya biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pada 2024, universitas memberlakukan IPI untuk sejumlah program studi. Jumlah biaya IPI bervariasi tiap prodi sehingga kebijakan itu diprotes mahasiswa, salah satunya dengan konten video di media sosial.

Dalam konten itu, mahasiswa mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi, misalnya Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.