Untuk menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014, KPU menggelar rapat pleno.
"Iya, hari ini kami masih menggelar rapat pleno," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Advertisement
Ferry menyatakan, usai menggelar rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, KPU akan mengumumkan hasilnya.
PT TUN Jakarta memenangkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan PBB, Kamis (7/3/2013). Putusan ini membolehkan PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Kendati demikian, KPU tak langsung mamatuhi putusan itu.
Sebelumnya, melalui verifikasi faktual, KPU memasukkan PBB dalam daftar peserta Pemilu 2014. Setelah itu PBB membawa hal ini ke Bawaslu. Dalam putusannya Bawaslu sepakat dengan putusan KPU. (Yus)