Kejagung Kembali Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Emas

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jul 2023, 08:42 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai itu dilaksanakan pada Selasa, 18 Juli 2023 bersama dengan dua saksi lainnya.

Mereka adalah ABM selaku Manajer Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals, AA selaku Pelaksana pada Seksi Bidang Multilateral I (KSM I) Direktur Bea dan Cukai, MBI selaku Kabid Penyidikan dan Penindakan pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, dan ATC selaku Kasi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," jelas Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).

"Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.

"Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," ujar Kuntadi.

2 dari 2 halaman

Geledah Kantor Bea Cukai Kemenkeu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dan bersama dengan Dirjen Penyidik Kejaksaan Agung (Dirdik), Kuntadi. (Liputan6.com/Ave Martevalenia)

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Mohon maaf saya secara teknis belum bisa jelaskan karena baru kita mulai. Namun secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya, sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Dalam prosesnya, kata Kuntadi, penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut.

"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani," jelas dia.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan yang dimaksud adalah kantor Bea Cukai. Namun begitu, dia tidak merinci lebih lanjut terkait lokasi dan tempat penggelahan lainnya.

"Termasuk itu (kantor Bea Cukai)," kata Ketut.

Diketahui, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.

"Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng," kata Ketut.

"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," sambungnya.

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya