RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-Undang, Menkes Budi Buka Suara soal Ancaman Mogok Kerja Nakes

Terkait rencana mogok massal para tenaga kesehatan (nakes) usai RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang, begini kata Menkes Budi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Jul 2023, 18:30 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal rencana mogok massal para nakes usai RUU Kesehatan sah jadi Undang-Undang di usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Juli 2023.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) sah menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 11 Juli 2023. Sementara itu, organisasi profesi kesehatan mengancam bakal melakukan mogok kerja bila RUU Kesehatan disahkan. 

Terkait rencana mogok kerja dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin buka suara.

Menkes Budi mengatakan bahwa wajar saja perbedaan pendapat. Walau begitu, sebaiknya dapat disampaikan dengan cara yang sehat.

"Di alam demokrasi ini saya sangat menerima perbedaan pendapat," kata Budi Gunadi usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Juli 2023.

"Saya tidak ingin mundur balik. Yang beda pendapat itu wajar, sampaikanlah dengan cara sehat dan intelektual. Saya enggak akan menutup pintu, WhatsApp juga akan saya balas.”

Disampaikan kembali oleh Budi Gunadi, setiap orang belum tentu memiliki kesamaan argumen dalam perubahan Undang-Undang Kesehatan. 

“Saya welcome sekali (dengan perbedaan pendapat),” tutur Budi.

 

2 dari 3 halaman

Opsi Mogok Nasional

Menurut Ketum PPNI Harif Fadhillah, rancangan undang-undang ini seperti dibuat secara sembunyi-sembunyi. (Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan organisasi profesi lain kembali menggelar demo tolak RUU Kesehatan bertajuk “Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia”.

Pada aksi kali ini, Ketua PPNI Harif Fadhillah menyampaikan bahwa PPNI sudah melakukan rapat kerja nasional pada 9 hingga 11 Juli lalu dan sepakat untuk menjadikan mogok nasional sebagai opsi jika RUU Kesehatan tetap disahkan.

“Tapi memang mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi yang lainnya oleh karena itu sampai hari ini kita terus mengkonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana. Jadi sangat tergantung pada empat OP lain,” ujar Harif dalam aksi demo di depan Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).

 

3 dari 3 halaman

Mogok Kerja pada Layanan yang Terencana

Ilustrasi rumah sakit/dok. Unsplash Insung Yoon

Harif pun menjelaskan bagaimana mogok kerja itu akan berjalan. Namun, pelayanan kesehatan kritis seperti di ICU tetap berjalan demi keselamatan pasien.

“Kami sudah sepakati kalau mogok itu kecuali tempat-tempat yang kritikal, ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergensi itu tidak kita lakukan (mogok).”

Layanan yang mogok adalah layanan umum, elektif (bersifat pilihan), dan layanan yang bisa direncanakan.

Infografis Demonstrasi Tolak RUU Kesehatan, Begini Respons Kemenkes. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya