Aturan Baru, PNS Telat Masuk Kantor Terancam Tak Dapat Tukin

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS akan diubah

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 19 Mei 2023, 18:15 WIB
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan pemberian tunjangan kinerja akan diubah. Nantinya, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berprestasi yang bisa mendapat tukin.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengungkap kalau nantinya berdasarkan penilaian kinerja ASN. Salah satunya adalah aspek disiplin.

Misalnya, kata dia, disiplin waktu dari pegawai ASN dalam ketepatan waktu masuk kerja. Aspek disiplin ini bisa berpengaruh langsung pada penilaian kinerja.

"Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan dapat dikurangi apabila nilai kedisiplinannya kurang, misalnya telat masuk," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (19/5/2023).

Iswinarto mengatakan, saat ini tukin hanya diberikan kepada ASN di instansi pusat. Bentuknya pun berupa uang tunai atas hasil penilaian dari kelas jabatannya.

Sementara itu, pegawai ASN daerah juga bisa mendapatkan setara tukin. Namun, istilahnya disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Selama ini tunjangan kinerja hanya diberikan untuk instansi Pusat dalam bentuk uang dan berapa prosentasenya berdasarkan capaian reformasi birokrasi, besarannya ditetapkan berdasar kelas jabatan. Adapun daerah menggunakan istilah tambahan penghasilan pegawai (tpp)," tutur Iswinarto Setiaji.

 

2 dari 4 halaman

Aspek Penilaian

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan mengenai perhitungan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal berubah tahun depan. Nantinya, tukin akan dihitung berdasarkan prestasi atau kinerja dari ASN tersebut.

Hal ini, menurutnya adalah permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, hanya ASN yang berprestasi yang akan mendapat tukin.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan ada sejumlah aspek yang bakal jadi penilaian. Misalnya kinerja dari individu ASN maupun unit kerjanya.

"Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (19/5/2023).

 

3 dari 4 halaman

Harus Disiplin

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aspek disiplin jadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam penilaian tersebut. Bisa dibilang, ketika pegawai ASN mengikuti standar yang berlaku, bisa berkesempatan mendapat tukin.

"Tukin bagi pegawai di K/L diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian lainnya seperti disiplin. Saat ini Indeks RB di instansi pemerintah masih bervariasi, sehingga menyebabkan adanya perbedaan tunjangan kinerja di masing-masing instansi," bebernya.

Diketahui, Tunjangan Kinerja bagi ASN saat ini baru berlaku bagi Pegawai ASN di lingkungan K/L pemerintah pusat. Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) tersebut merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi bagi K/L yang telah melaksanakan agenda reformasi birokrasi.

"Tunjangan kinerja sebagai bentuk reward atas keberhasilan pelaksanaan RB instansi diberikan atas dasar capaian kinerja, sehingga hal ini dapat menjadi stimulus untuk percepatan pelaksanaan RB," terang Averrouce.

 

4 dari 4 halaman

Aturan Penilaian Kinerja

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Averrouce menyebut penilaian kinerja mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

"Hasil penilaian kinerja setiap pegawai ASN tersebut dijadikan pertimbangan dalam pemberian Tukin," ujarnya.

Secara komposisi, tukin merupakan salah satu komponen tunjangan Pegawai ASN yang bersifat tunai. Di samping itu, berdasarkan UU ASN, Pegawai ASN juga dapat diberikan fasilitas salah satunya yaitu beras. Fasilitas tersebut dapat berbentuk tunai atau natura.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya