Layanan I-MED Larasati Jawaban Bagi yang Sulit Urus Paspor Karena Dirawat di Rumah Sakit

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor, salah satu bentuk kemudahan yang diberikan adalah layanan I-MED Larasati.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Mei 2023, 19:46 WIB
Bertempat di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere, pada Selasa (2/3/2023), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali memberikan pelayanan keimigrasian berupa permohonan penggantian paspor habis berlaku kepada 2 pemohon paspor yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan lanjutan di luar negeri

Liputan6.com, Medan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terus memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor, salah satu bentuk kemudahan yang diberikan adalah layanan I-MED Larasati.

I-MED Larasati merupakan layanan pengurusan paspor yang dilaksanakan di rumah sakit, ditujukan kepada masyarakat yang masih dalam perawatan kesehatan dan tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Bertempat di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere, pada Selasa (2/3/2023), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali memberikan pelayanan keimigrasian berupa permohonan penggantian paspor habis berlaku kepada 2 pemohon paspor yang dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan lanjutan di luar negeri.

Proses pengambilan data biometrik berjalan dengan lancar sehingga proses penerbitan paspor dapat diselesaikan di hari yang sama. Hal ini dikarenakan pihak keluarga mengajukan permohonan percepatan paspor dengan tujuan untuk segera melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melakukan perobatan lanjutan.

Keluarga pemohon paspor, Salim mengatakan, I-MED Larasati sangat memudahkan mereka dalam pengurusan paspor. Pelayanan dilaksanakan dengan cepat, sehingga mereka dapat segera berangkat ke luar negeri untuk melakukan pengobatan lanjutan.

"Layanan ini merupakan jawaban bagi masyarakat seperti kami yang kesulitan untuk hadir langsung ke kantor imigrasi dikarenakan sakit dan dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

 

2 dari 3 halaman

Diharapkan Terus Berinovasi

Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Salim berharap, Kantor Imigrasi terus berinovasi dalam memberikan kemudahan akses untuk pembuatan paspor, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan untuk hadir ke Kantor Imigrasi dikarenakan sakit.

"Layanan ini merupakan inovasi yang berdampak langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan, inovasi layanan I-MED Larasati memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan mengunjungi kantor imigrasi dikarenakan masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Juga bagi yang tidak dapat meninggalkan fasilitas medisnya untuk melakukan pengurusan paspor," kata Johanes.

3 dari 3 halaman

Cara Dapatkan Layanan

Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Dengan menyediakan layanan I-MED Larasati ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat memastikan orang yang sakit memiliki akses terhadap paspor saat mereka membutukannya, tanpa harus meninggalkan fasilitas kesehatan.

Untuk mendapatkan Layanan I-MED Larasati ini, perwakilan keluarga pasien harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan permohonan pembuatan paspor yang dilakukan di luar Kantor Imigrasi, yaitu di rumah sakit.

Selain surat permohonan, dokumen yang wajib dilampirkan adalah dokumen persyaratan permohonan paspor sesuai dengan peraturan.

"Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan mengunjungi rumah sakit tersebut bersama dengan mobile unit yang digunakan untuk pengambilan data biometrik maupun foto," terang Johanes.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya