Gandeng Belanda, Kejagung Dirikan Pusat Perampasan Aset

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk Pusat Perampasan Aset (PPA).

oleh Edward PanggabeanDiterbitkan 04 Maret 2013, 18:08 WIB

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk Pusat Perampasan Aset (PPA) atau Asset Recovery Office (ARO). Hal itu untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pelanggaran pidana ataupun perdata.

Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung, Chuck Suryosumpeno mengatakan, pembentukan PPA merupakan hasil kerjasama antara Kejagung Indonesia dengan Kejagung Kerajaan Belanda.

"PPA ini sebagai pembaharuan dari Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi yang sudah berdiri sejak tahun 2010. Memang, tadinya Kejagung Indonesia tertarik ingin punya Beureu Ontnemingswetgeving Openbaar Ministerie (BOOM) atau Biro Perampasan Aset Hasil Kejahatan milik Belanda," kata Chuck di Kejagung, Jakarta, Senin (4/3/2013).

Untuk menindaklanjuti PPA itu, kata Chuck, Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Belanda Herman Bohlhaar telah menandatangani nota kesepahaman di Bangkok, Thailand pada 29 Oktober 2012. "Isi nota kesepahaman itu, Kejaksaan Belanda akan membantu Indonesia membentuk PPA," ucapnya.

Chuck menegaskan, dipilihnya Belanda, lantaran ada kesamaan hukum apalagi Belanda punya lembaga perampasan aset terbaik di dunia. Selain itu sistem hukum Indonesia dan Belanda juga sama.

"Dari perjanjian itu, Jaksa Indonesia mengirimkan sejumlah jaksa senior untuk belajar di BOOM pada akhir Desember 2012 lali. Para jaksa senior terlatih itulah yang nantinya akan bekerja di PPA Indonesia," ucapnya.

Dengan terbentuknya itu, diharapkan PPA bisa berdiri tahun ini.

Sementara, Dosen Hukum Universitas Indonesia, Ferdinand T. Andi Lolo mengapresiasi rencana pembentukan PPA. Mengingat selama ini jaksa terlihat lebih mengedepankan eksekusi fisik pidana. Sementara eksekusi aset atau duit haram para pelaku kriminal masih kurang terurus.

"Jadi saat ini yang penting bukan cuma penjarakan pelaku kejahatan, tapi juga rampas duit hasil kejahatannya," tegas Ferdinand.

Ferdinand menilai banyak terpidana berbagai kasus kriminal mulai dari korupsi, pembalakan liar, hingga narkoba merasa tenang-tenang saja divonis penjara. Sebab, banyak aset mereka tidak disita dan dirampas oleh negara.

"Jadi setelah dihukum, mereka masih bisa nikmati duit hasil kejahatannya. Jika PPA itu sudah bekerja maksimal, maka penjahat pun akan mikir-mikir untuk melakukan tindak kejahatan," pungkas pengamat hukum itu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya