Harga BBM Pertamax Naik, Bos Kadin Minta Insentif Kendaraan Listrik Dipercepat

Untuk mengatasi dampak negatif dari kenaikan harga Pertamax, Arsjad mengingatkan pentingnya diversifikasi sumber energi untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 02 Mar 2023, 18:02 WIB
Kenaikan harga BBM Pertamax per 1 Maret 2023 dipandang bisa berdampak pada minat masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. (Dok Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga BBM Pertamax per 1 Maret 2023 dipandang bisa berdampak pada minat masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Termasuk migrasi dari Pertalite ke Pertamax.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memandang, kenaikan harga Pertamax dapat memiliki dampak yang cukup signifikan pada perekonomian Indonesia.

Meski kenaikan harga ini ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan faktor-faktor seperti harga minyak mentah global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Namun, kenaikan harga ini tetap dapat berpengaruh terhadap minat masyarakat terutama pengguna bahan bakar minyak (BBM) Pertalite untuk beralih ke Pertamax.

"Ini akan menyulitkan masyarakat untuk meminimalisasi penggunaan BBM bersubsidi," kata Arsjad dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Untuk mengatasi dampak negatif dari kenaikan harga Pertamax, Arsjad mengingatkan pentingnya diversifikasi sumber energi untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, yang rentan terhadap fluktuasi harga di pasar internasional.

"Kita perlu memperkuat program energi baru terbarukan, terutama untuk memberikan insentif untuk penggunaan kendaraan listrik beserta penguatan ekosistem industri kendaraan listrik. Pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diyakini akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak,” ungkap Arsjad.

Tak hanya itu, Arsjad juga menghimbau pemerintah untuk mendorong peningkatan realisasi investasi di energi terbarukan melalui implementasi kerangka kebijakan dan peraturan yang konsisten. Kemudian mempercepat pengadaan PLN, mempersingkat proses negosiasi power purchasing agreement (PPA), dan menyederhanakan pembebasan lahan, izin lingkungan serta berbagai penguatan infrastruktur dan teknologi.

"Semua upaya ini akan membantu mencapai target Grand Strategi Energi Nasional, yaitu mencapai target bebas emisi atau net zero emission pada 2060," kata dia.

Di sisi lain, Arsjad meminta masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi ketergantungan pada BBM. Utamanya sebagai bagian dari upaya bersama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan menjaga keberlanjutan ekonomi Indonesia.

 

2 dari 3 halaman

Harga Pertamax Naik

Antrean kendaraan sesaat jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU Kawasan Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Bersubsidi pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Harga BBM Subsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7650 ke Rp 10.000,- dan Pertamax dari Rp 12.500 ke Rp 14.500,-(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Memasuki Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi Pertamax mulai Rabu (1/2/2023).

Harga Pertamax yang berlaku Januari lalu berkisar Rp12.800 per liternya. Kemudian, pada Februari harga Pertamax sempat mengalami penyesuaian.

Melansir dari situs resminya mypertamina.id, harga Pertamax per 1 Maret 2023 mengalami perubahan di setiap provinsinya.

"Harga bahan bakar Pertamina telah dirancang sebagai wujud apresiasi untuk Anda dalam memberikan pelayanan prima di SPBU kami," tulis keterangan Pertamina dikutip Rabu (1/3/2023).

 

3 dari 3 halaman

Rincian

Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut harga Pertamax di tiap provinsi yang berlaku sejak 1 Maret 2023.

  • Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp13.300
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp13.550
  • Provinsi Sumatera Barat: Rp13.550
  • Provinsi Riau: Rp13.800
  • Provinsi Kepulauan Riau: Rp13.800
  • Kodya Batam (FTZ): Rp13.800
  • Provinsi Jambi: Rp13.550
  • Provinsi Bengkulu: Rp13.800
  • Provinsi Sumatera Selatan: Rp13.550
  • Provinsi Bangka-Belitung: Rp13.550
  • Provinsi Lampung: Rp13.550
  • Provinsi DKI Jakarta: Rp13.300
  • Provinsi Banten: Rp13.300
  • Provinsi Jawa Barat: Rp13.300
  • Provinsi Jawa Tengah: Rp13.300
  • Provinsi DI Yogyakarta: Rp13.300
  • Provinsi Jawa Timur: Rp13.300
  • Provinsi Bali: Rp13.300
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp13.300
  • Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp13.300
  • Provinsi Kalimantan Barat: Rp13.550
  • Provinsi Kalimantan Tengah: Rp13.550
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Rp13.550
  • Provinsi Kalimantan Timur: Rp13.550
  • Provinsi Kalimantan Utara: Rp13.550
  • Provinsi Sulawesi Utara: Rp13.550
  • Provinsi Gorontalo: Rp13.550
  • Provinsi Sulawesi Tengah: Rp13.550
  • Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp13.550
  • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp13.550
  • Provinsi Sulawesi Barat: Rp13.550
  • Provinsi Maluku: Rp13.550
  • Provinsi Maluku Utara: Rp13.550
  • Provinsi Papua: Rp13.550
  • Provinsi Papua Barat: Rp13.550.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya