Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pendukung Icad Beri Apresiasi pada Hakim: Terima Kasih Masih Ada Keadilan buat Orang Kecil

Hakim, Wahyu Iman Santoso, dibanjiri ucapan terima kasih dari pendukung Richard Eliezer karena telah meringankan hukumannya.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 15 Feb 2023, 15:34 WIB
Hakim, Wahyu Iman Santoso, dibanjiri ucapan terima kasih dari pendukung Richard Eliezer karena telah meringankan hukumannya.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan vonis untuk Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Icad, begitu biasa disapa, divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan tuntutannya terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Putusan hakim ini disambut sorak sorai dari para pendukungnya. Mereka begitu lega mendengar Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan hukuman yang ringan kepada Icad.

Mereka mengaku tak menyangka Richard Eliezer bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dari prasangka mereka sendiri. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Wahyu Iman Santoso.

 

2 dari 4 halaman

2 Tahun

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Seperti Marrie Chan, dan Sella, para pendukung Richard Eliezer yang menyempatkan diri datang ke persidangan untuk mendengar langsung vonis untuk idolanya.

"Kita sangat lega sekali dengan tuntutan di bawah lima tahun dia tidak auto PTDH. Berarti dia bisa kembali bekerja di Polri. Dan setelah dipotong masa tahanan tidak terlalu lama lagi Icad akan bebas. Saya secara pribadi saya berpikir akan dijatuhkan dua tahun," ungkap Marrie.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pak Hakim Terima Kasih

Richard Eliezer (Foto: YouTube)

Marrie Chan juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Wahyu Iman Santoso yang telah meringankan vonis Richard Eliezer, sehingga masyarakat masih percaya ada keadilan.

"Pak hakim terima kasih telah memberikan vonis seperti itu untuk Icad. Itu membuat kami percaya bahwa di Indonesia masih ada keadilan tuk orang kecil," lanjutnya.

"Terima kasih banget buat pak hakim yang telah menjadi wakil Tuhan telah mendengar doa-doa kami, telah mendengar apa yang kita suarakan selama ini bisa kasih Icad vonis serendah itu tuh bersyukur banget," timpal Sella.

 

4 dari 4 halaman

Jujur

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Satu kunci yang membuat mereka benar-benar mendukung Richard Eliezer, karena dia merupakan justice collaborator untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dia mulai jujur, dia jadi jc, dari situ sih hati aku tergerak 'Oh ini orang harus didukung, harus dibela'," tambah Sella.

"Ya karena kejujurannya ya. Mungkin pertama dari kasihan, kita berempati sama dia tapi melihat kejujuran anak ini dari hari ke hari makin sayang. Jadi kita bener-bener sayang sama dia tulus seperti keluarga sendiri," lanjut Marrie Chan.

Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya