Berencana Panggil Dito Mahendra, KPK Koordinasi dengan Polres Serang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memerlukan keterangan Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Feb 2023, 19:30 WIB
Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi, nama kekasih Nindy Ayunda terseret. (Sumber: YouTube/Mrs. Zaeni Sitepu)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat memerlukan keterangan Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Namun Dito Mahendra kerap mangkir panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.

Atas hal itu, tim penyidik berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Serang, Banten untuk memanggil dan memeriksa Dito Mahendra.

"Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito S," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Penyidik Polres Serang diketahui sempat menangani kasus Dito Mahendra dengan selebritas Niki Mirzani. KPK pun telah menjadwalkan memeriksa Dito Mahendra pada Senin, 6 Januari 2023 mendatang.

"Saat ini KPK telah kembali memanggilnya sebaga saksi untuk dugaan TPPU Tersangka NHD (Nurhadi) untuk hadir pada Senin (6/2/2023) di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik juga telah mengirim surat panggilan pemeriksaan ke alamat Dito Mahendra di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Cegah Dito

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dito Mahendra, saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Terkait dengan upaya itu tentu nanti diperitmbangan, apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak berpergian ke luar negeri, itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tentu nanti dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Namun, Ali menyebut sejauh ini pihaknya masih berharap kesadaran Dito Mahendra terhadap pentingnya proses penegakan hukum. Ali mengatakan KPK menunggu sikap kooperatif Dito Mahendra.

"Kami sih masih berharap yang bersangkutan kooperatif mengonfirmasi pada KPK terkait keberadaannya dan kapan kiranya bisa dilakukan pemeriksaan. Sekali lagi saksi sesungguhnya membantu proses penanganan perkara oleh penegak hukum dalam hal ini KPK sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan NHD (Nurhadi) terkait TPPU," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya