Mobil Rusak Akibat Gempa Bumi, Bisa Klaim Asuransi?

Bencana alam seperti gempa bumi bisa terjadi kapan saja dan di mana saja tanpa ada pemberitahuan, yang baru-baru ini terjadi adalah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,6 mengguncang Bali, Senin, 16 Januari 2023. Gempa terjadi pada pukul 21.10.04 WITA.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 16 Jan 2023, 22:52 WIB
Ilustrasi gempa (unsplash)

 

Liputan6.com, Denpasar - Bencana alam seperti gempa bumi bisa terjadi kapan saja dan di mana saja tanpa ada pemberitahuan, yang baru-baru ini terjadi adalah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,6 mengguncang Bali, Senin, 16 Januari 2023. Gempa terjadi pada pukul 21.10.04 WITA. 

Sumber Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, gempa berkedalaman 69 kilometer, 9.32 lintang selatan - 11 5 Bujuru Timur.  "Pusat gempa berada di laut 65 km Tenggara Kuta Selatan," tulis akun BMKG.

Gempa dirasakan di Denpasar (skala II), Kuta Selatan (skala II), Jimbaran (skala II) hingga Mataram (skala II) dan Lombok Barat (skala III). Sampai berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan akibat gempa ini.

Tentu salah satu hal yang menjadi pertanyaan pemilik kendaraan bermotor, jika mobil sampai rusak akibat gempa, apakah bisa klaim asuransi

Dilansir laman toyota.astra.co.id, perlindungan kendaraan lewat asuransi seharusnya mampu memberikan jaminan bagi pemilik kendaraan. Bencana alam seperti gempa bumi tentu bisa ditanggung oleh asuransi, namun dengan syarat harus melakukan perluasan jaminan asuransi.

Produk asuransi standar seperti Total Lost Only (TLO) atau Comprehensive tidak meliputi bencana alam. Untuk bisa di-cover harus ada perluasan jaminan, dan pemilik mobil dapat mengecek polis asuransi mobil karena sifatnya opsional.

 

2 dari 2 halaman

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Mengenai tanggung jawab asuransi pada kasus gempa bumi sudah dijelaskan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Pada bab kedua tentang pengecualian pada pasal 3 poin 3, gempa masuk di dalam alias tidak di-cover, selama asuransi belum diperluas cakupannya.

Pasal tersebut berbunyi, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Cek polis asuransi mobil kamu dan pastikan sudah ada perluasan jaminan bencana alam supaya bisa mengajukan klaim kalau terdampak gempa bumi. 

INFOGRAFIS: Deretan Gempa Terbesar di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya