Yasonna: Kerjasama Ekstradisi dengan Singapura Permudah Penyelesaian Perkara Pidana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, mempermudah aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana. Khususnya, apabila pelaku berada di Singapura.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Des 2022, 10:10 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan draf pandangan pemerintah kepada Ketua DPR RI Puan maharani saat rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, mempermudah aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana. Khususnya, apabila pelaku berada di Singapura.

"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," kata Yasonna dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/12/2022).

Dia menuturkan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura. Hal ini untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

"Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Upaya Berikan Keadilan

Yasonna menyampaikan membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

"Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia," ucap Yasonna.

Adapun perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi.

Kemudian, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.

"Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut [Ekstradisi RI dan Singapura] dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional," jelas Yasonna.

3 dari 3 halaman

Mengenai Ekstradisi

Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradis

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Infografis Ragam Tanggapan Draft Final RKUHP Atur Penghinaan Presiden-Wapres. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya