VIDEO: 69 Obat Sirop Milik BAT 3 Farmasi Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Adapun pencabutan izin edar ini karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 08 November 2022, 13:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Adapun pencabutan izin edar ini karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya