"Aremania Menggugat" Minta Jangan Berhenti di 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan

Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2022, 10:00 WIB
Polisi dan tentara pun akhirnya turun untuk mengamankan situasi. Kalah jumlah personil, mereka pun terlihat beberapa kali menembakkan gas air mata dalam kerusuhan suporter usai laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (Bola.com/Iwan Setiawan)

Liputan6.com, Malang - Tim pendampingan hukum Aremania Menggugat meminta kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang menewaskan ratusan korban dibuka secara terang dan proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan enam tersangka.

Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana mengatakan bahwa dengan dikirimkan nya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.

"Dengan dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ujarnya di Kota Malang, dilansir dari Antara, Rabu (26/10/2022).

Djoko menjelaskan Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat. Dengan hanya ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dinilai belum cukup.

Menurutnya, Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat tim Aremania Menggugat akan berkirim surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu juga kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum Polri). Diharapkan, pihak-pihak itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh.

"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," ucap dia.

Ia menambahkan, jika nantinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan status P21, secara hukum tidak dimungkinkan ada penambahan tersangka baru pada kasus tersebut.

"Maka 14 hari ini kami akan fokus agar tidak hanya enam tersangka ini. Harus dibuka secara terang," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

6 Tersangka Kasus Kanjuruhan

Dalam kesempatan itu, Koordinator Litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sesungguhnya sejak awal pihak kepolisian telah menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk penambahan jumlah tersangka pada tragedi itu.

Namun, lanjutnya, hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak ada tersangka baru. Ia menilai, dengan hanya ditetapkannya enam tersangka tersebut, tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan publik.

"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," imbuhnya.

Pada kasus tragedi Kanjuruhan, ada enam tersangka yang ditetapkan yakni AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Infografis Ragam Tanggapan FIFA Kawal Transformasi Sepak Bola Nasional Pasca-Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya