Cara Mudah Periksa BI Checking Sebelum Mengajukan Kredit ke Bank

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat riwayat peminjaman yang pernah dilakukan oleh seseorang sehingga perbankan bisa mengambil keputusan dalam memberikan pinjaman.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 19 Okt 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi BI Checking perbankan.

Liputan6.com, Bandung - BI checking biasanya dilakukan kepada orang yang ingin mengajukan kredit ke bank. Adapun pemeriksaan ini pasti dilakukan oleh perbankan sebelum benar-benar disetujui.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat riwayat peminjaman yang pernah dilakukan oleh seseorang sehingga perbankan bisa mengambil keputusan dalam memberikan pinjaman.

Adapun sistem pemeriksaan dari BI checking tersebut saat ini diawasi oleh  Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Dikutip dari situs resmi OJK, SILK OJK adalah sebuah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pengawasan dan layanan informasi dalam bidang keuangan.

Untuk memeriksa informasi tersebut ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu secara luring atau tatap muka dan juga secara daring atau online. Berikut adalah langkah-langkah lebih jelasnya:

2 dari 3 halaman

Secara Luring atau Tatap Muka

Secara luring atau offline, pemohon SLIK harus mendatangi kantor pusat, kantor regional, maupun kantor OJK setempat. Kemudian ada beberapa tata cara permohonan informasi debitur SLIK yaitu dengan membawa beberapa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur.

Kemudian dokumen pendukungnya berupa KTP untuk WNI ataupun paspor untuk WNA. Jika dokumen tersebut dikuasakan maka dokumen harus turut dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah dan juga dokumen identitas penerima kuasa baik berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

Bilamana debitur sudah meninggal dunia maka dapat diwakilkan oleh keluarga dan keluarga waris dengan membawa KTP ataupun paspor. Dokumen juga harus disertai dengan dokumen keterangan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang berupa surat kematian atau akta kematian.

3 dari 3 halaman

Secara Daring atau Online

Secara daring, pemohon SLIK sendiri harus dilakukan oleh debitur sendiri dan tidak dapat dikuasakan. Caranya ada beberapa langkah seperti berikut:

1. Lakukan registrasi kepada situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Kemudian pilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrean, adapun pemohon dari SLIK memilih slot antrean dari tanggal dan jam yang masih tersedia setelah itu klik “lanjut”

3. Jika sudah pemohon tinggal mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan secara lengkap, benar, dan sesuai dengan dokumen identitasnya. Setelah itu pemohon mengunggah foto ataupun scan dari dokumen asli yang dibutuhkan

4. Setelah selesai registrasi Anda pun akan menerima email bukti registrasi antrean SLIK online

5. OJK akan melakukan pengecekan data yang diinput oleh pemohon dan jika data sudah sesuai maka pemohon SLIK akan menerima email validasi dari OJK selambat-lambatnya H-3 dari tanggal antrean yang telah dipilih

6. Setelah itu pemohon SLIK pun melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi tersebut

7. Verifikasi juga dilakukan dengan mengirim dokumen seperti foto ataupun scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung serta tanda tangan 3 bagian pada kolom yang ada adapun foto selfie dari pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

8. Jika seluruh dokumen dan jangka waktu yang telah disyaratkan sudah terpenuhi maka pemohon SLIK tersebut akan menerima informasi debitur yang dimohonkan dari email yang telah didaftarkan ketika melakukan registrasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya