Belasan Ribu Rokok Ilegal Disita dari Toko Roti di Kota Probolinggo

Tim Gabungan Satpol PP Kota Probolinggo, dan petugas Bea Cukai, mengerebek sebuah toko roti di Jalan Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Sep 2022, 23:10 WIB
Petugas Satpol PP Kota Probolinggo menyita belasan ribu batang rokok ilegal.(Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Tim Gabungan Satpol PP Kota Probolinggo dan Bea Cukai mengerebek sebuah toko roti di Jalan Lumajang Wonoasih yang menjual rokok ilegal. Petugas menemukan 18.568 batang rokok illegal berbagai merek tanpa dilengkapi cukai.

Kepada petugas, pemilik toko sempat mengelak dan menegaskan jika tokonya hanya menjual roti. Namun, petugas yang sebelumnya telah mendapatkan informasi valid tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan bungkusan rokok illegal yang dibuang ke tempat sampah.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, dari temuan tersebut pihaknya melanjutkan penggeledahan ke sejumlah ruangan lainya, ditemukan barang bukti rokok illegal lainya yang disimpan di kamar.

"Ngakunya jual roti tapi setelah digeledah kami temukan belasan ribu  batang rokok illegal atau rokok tanpa cukai yang disimpan di dalam kamar,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Aman mengatakan, belasan ribu rokok tanpa cukai itu, terkemas dalam 1.119 bungkus rokok. Rincianya rokok merek Nice 90 bungkus, YS Pro Mild 81 bungkus, Tirani 23 bungkus, DRJ Blod 62 bungkus, Luxio 401 bungkus, Oppo 32 bungkus dan Swiss 120 bungkus.

2 dari 2 halaman

Sasaran Penyebaran Rokok Ilegal

“Selanjutnya barang bukti itu disita tim penindakan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal dan diserahkan ke Bea Cukai,” ujar Aman.

Dengan ditemukanya belasan ribu  batang rokok illegal ini, Kota Probolinggo masih menjadi sasaran penyebaran rokok illegal. Sehingga perlu adanya pemantauan secara berkala.

"Kami bakal terus bekerja sama dengan tim gabungan untuk menekan peredaran rokok illegal yang merugikan negara ini,”pungkasnya.

 

(Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya