Polemik Pendirian Gereja di Cilegon, UIN Dorong Komitmen Kebangsaan

Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan polemik pendirian gereja di Cilegon

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi toleransi beragama - Komunitas Islam dan Nasrani berfoto bersama usai pembubaran panitia buka bersama kerukunan umat beragama yang bersamaan dengan hari peringatan Kenaikan Isa Almasih. (Foto: Liputan6.com/Lesbumi/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan polemik pendirian gereja di Cilegon.

"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," ujar Ishom dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ishom mengatakan mendirikan rumah ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian rumah ibadah juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Maka dari itu, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi, maka pemerintah daerah setempat harus memfasilitasinya.

"Jika tidak memiliki masalah baik dalam persetujuan maupun persoalan administrasi maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu," kata dia, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).

Berdasarkan data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, kata dia, jemaat gereja tersebut sudah mencapai 3.903 orang per 30 Desember 2021. Mereka terdiri atas jemaat dari kabupaten dan kota di sekitar wilayah Kota Serang dan menempati satu rumah ibadah yang terpusat di Kota Serang.

HKBP Maranatha Cilegon, sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun, sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon, karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Komitmen Kebangsaan

Ilustrasi Berjabat tangan/https://unsplash.com/Hannah Busing

Menurutnya, Rumah Moderasi Beragama UIN Banten berkomitmen untuk ikut ambil bagian dan menyuarakan nilai-nilai moderasi beragama dalam bentuk komitmen kebangsaan dan toleransi, baik intra maupun inter agama.

"Komitmen kebangsaan merupakan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara, bahwa semua warga negara berhak memiliki perlindungan dan persamaan hak beragama tidak memandang mayoritas maupun minoritas," kata dia.

Hal ini sejalan dengan ajakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalankan toleransi dan saling mengasihi antarsesama.

"Jika seseorang sudah dekat dengan tuhan, maka tidak akan ada lagi bermusuh-musuhan, yang ada berbuat baik kepada sesama, saling mengasihi dan menghormati kepada orang lain," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ikut dalam penandatanganan penolakan pendirian gereja.

Padahal pimpinan daerah semestinya memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam PMB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya