Semester I-2022, Pemkot Tangsel Setor Rp 36,8 Miliar Pajak Pusat

Nominal pajak yang disetorkan oleh Pemkot Tangerang Selatan mencapai lebih dari Rp36,894 miliar.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 27 Agustus 2022, 21:00 WIB
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyetor pajak pusat semester 1 sebesar 36,8 miliar. Hal ini merupakan salah satu peran pemerintah, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Dalam aturan tersebut sebagai laporan kinerja, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Rekonsiliasi ini, kata Wali Kota Benyamin Davnie, dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester.

"Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan, mendorong pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan," ungkap Benyamin.

Lebih rinci Benyamin memaparkan, dalam kesempatan ini nominal pajak yang disetorkan oleh Pemkot Tangerang Selatan mencapai lebih dari Rp36,894 miliar.

Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wawang Kusdaya menjelaskan, laporan pajak yang disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh).

"PPH pasal 21 sebesar Rp 22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7,674 juta. Sehingga total Rp36,8 miliar," paparnya. (Pramita Tristiawati)

Ada Diskon Pajak, Pembayaran PPB di Tangerang Melonjak

Warga mengecek pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam kegiatan program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) di kawasan Cinere, depok, Senin (22/8/2022). Program PALING D'BEST adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membebaskan denda PBB sampai tahun 2022 dan pengajuan penghapusan pengurangan pembayaran pokok PBB. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 77 persen dalam memperingati HUT Indonesia ke-77 tahun. Masyarakat menyambut positif diskon pajak yang berlangsung sampai 31 Agustus 2022.  

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, antusias masyarakat cukup besar dalam memanfaatkan program potongan pajak ini, sehingga terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada penerimaan pendapatan daerah.

Pemkot Tangerang meraih pendapatan daerah Rp 8 miliar dengan adanya relaksasi pajak.  “Per hari ini saja sudah ada 8.000 transaksi dengan nilai pendapatan lebih dari Rp 8 miliar. Meningkat hingga dua kali lipat dari biasanya," ungkap Arief, Jumat (26/8/2022).

 

Penumpukan

Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/Karolina

Dalam program ini, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77 persen, berlaku hingga pembayaran tahun 2014. Selain itu wajib pajak juga diberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021.

Dengan antusias tersebut, kata Arief, terjadi penumpukan di beberapa gerai pembayaran. Namun, guna mengurainya, pelayanan masyarakat dibuka hingga akhir pekan pada hari Sabtu hingga jam12 siang.

“Masyarakat bisa melakukan pembayaran secara online. Jadi tidak perlu mengantre lagi,” kata Arief.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya