Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran, Seorang Pengendara Motor Tewas di Bekasi

Seorang pemotor remaja tewas dan satu rekannya kritis akibat salah sasaran dalam aksi tawuran antar pelajar di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 16 Agustus 2022 dini hari.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 17 Agu 2022, 04:11 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor Sumsel (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pemotor remaja tewas dan satu rekannya kritis akibat salah sasaran dalam aksi tawuran antar pelajar di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 16 Agustus 2022 dini hari.

Ironisnya, aksi tawuran dua kelompok pelajar itu disiarkan langsung di media sosial. Sebanyak belasan orang pelaku tawuran diamankan polisi, beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan aksi tawuran berawal dari saling ejek di media sosial. Selanjutnya kedua kelompok bersepakat untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian.

Saat kejadian, korban bersama dua rekannya yang berboncengan satu sepeda motor, kebetulan melintas di lokasi. Melihat adanya tawuran, mereka bermaksud berputar balik.

Namun karena panik dan ketakutan, sepeda motor korban oleng sehingga menabrak trotoar dan terjatuh.

"(Korban) bertiga ini ketakutan, panik, menabrak trotoar. Satu berhasil melarikan diri dan yang dua diserang oleh salah satu kelompok tersebut," kata Rama kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

 

2 dari 2 halaman

Lima Tersangka

Akibat disabet senjata tajam, korban berinisial AN (17) tewas, sedangkan rekannya RA (16) mengalami kritis. Kejadian ini langsung ditangani polisi yang kemudian meringkus belasan orang pelaku tawuran yang bersembunyi di belakang Pasar Bintara Jaya.

Dari belasan yang diamankan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka penganiayaan yakni, AB (17), MD (19) dan DAS (19). Satu tersangka, NS (20), berperan sebagai penghasut untuk menyiarkan di media sosial. Dan satu tersangka, A, sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.

"Terhadap yang lainnya dari 15 yang kami amankan, statusnya masih sebagai saksi," ungkap Rama.

Kelima pelaku bersama barang bukti lima buah senjata tajam kemudian diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota. Para pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya