VIDEO: Bupati Aceng Resmi Dilengserkan DPRD Garut

DPRD Garut memutuskan untuk memberhentikan Bupati Aceng setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tertanggal 28 Januari 2013.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 01 Feb 2013, 09:55 WIB

Bupati Garut Aceng HM Fikri resmi dilengserkan. DPRD Garut memutuskan untuk memberhentikan Bupati Aceng setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tertanggal 28 Januari 2013.

Kendati demikian, Bupati Aceng masih diperbolehkan untuk menjalankan roda pemerintahannya, lantaran keputusan DPRD ini belum disahkan Mendagri dan Presiden. Seperti yang ditegaskan Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri.

Meskipun DPRD Garut sudah memutuskan pemberhentian Aceng, namun masih ada 1 proses, yakni pengesahan dari Presiden dan DPRD, sebagaimana mekanisme perundang-undangan yang ada.

"Ya, mungkin kita menunggu keputusan Presiden dan Mendagri yang akan kita terima pasca-lanjutan ini. Jadi, secara de facto, Bupati Garut saat ini masih dijabat Aceng," kata Ahmad Bajuri di Garut, Jumat (1/2/2013).

DPRD Garut, lanjut dia, hanya mengusulkan. Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepada daerah secara Undang-Undang itu adalah adanya surat keputusan presiden atau surat pemberhentian mendagri.

"Selama itu belum ada, maka pemerintah harus terus berjalan. Saya harap beliau (Aceng) tetap menjalankan pemerintahan saat ini," jelas Ahmad.

Dia pun berharap untuk ke depannya kasus seperti Bupati Aceng tidak terjadi lagi. "Kondisi seperti tidak pernah kami harapkan. Saya berharap ke depannya kasus ini tidak terjadi," tandas Ahmad. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya