Tipu Muslihat Eks Pejabat BPN Jaksel Ubah Nama Sertifikat Tanah

Eks Pejabat BPN Jaksel ternyata kerap kali melakukan peralihan sertifikat tanah milik warga secara sepihak dengan cara menghapus tulisan yang telah dicetak.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2022, 06:09 WIB
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sosok PS pria berusia 59 tahun Mantan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan harus terjerat kasus hukum usai praktiknya dalam tindakan dugaan mafia tanah dibongkar jajaran Polda Metro Jaya.

Sosok PS yang kala itu merupakan Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan ini pun diciduk dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Usut punya usut, PS ternyata kerap kali melakukan peralihan sertifikat tanah milik warga secara sepihak dengan cara menghapus tulisan yang telah dicetak.

"Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Usai dihapus, PS lantas menimpa sertifikat itu dengan nama yang diinginkan oleh PS di lembar sertifikat tanah tersebut. Alhasil dengan cara itu, riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, alias warkah telah berganti pemilik.

"Setelah dihapus kemudian ditimpa ketika dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," ujar Petrus.

Adapun cara PS menghapus tulisan itu, kata Petrus, hanya bermodalkan cairan pemutih dan alat pembersih telinga atau cotton bus. Dengan dua benda itu, ditangan PS nama pemilik tanah pun bisa hilang seketika.

"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya dengan butuh bayclean, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud," Kanit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara.

Cara itu dipakai PS, ketika dirinya mendapatkan pesanan dari salah satu pihak yang menyerahkan uang kepadanya. Untuk itu, dia menghapus nama pemilik sertifikat tanah yang sah dan diubah dengan pihak lain.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Amankan 3 Tersangka Baru

Sebelumnya, Kepolisian kembali menangkap tiga pelaku terkait kasus mafia tanah. Salah satunya merupakan orang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ketiganya terindikasi mafia tanah di Kabupaten Bekasi sejak 2016 hingga 2017.

"Hari ini subdit Harda ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan tiga pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Hengki

"Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," lanjutnya.

Kepolisian menangkap tiga pelaku diantaranya inisial NS (50) "Merupakan kepala kantor BPN Palembang kota sekaligus kepala administrasi infrastruktur pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi," terang Hengki.

Lanjut, RS (58) sebagai kepala administrasi survei pada kantor BPN Bandung Barat. "Yang bersangkutan mantan kasie pengukuran dan pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten," ujarnya.

Ketiga, PS (59) merupakan pensiunan BPN. Ia ketika ditangkap saat ini merupakan mantan badan koordinator pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten. Dia pun sempat menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan saat kasus itu terjasi.

Sebelumnya, Kombes Hengki telah menetapkan empat tersangka mafia tanah Bekasi. "Total pada modus ini sudah ditahan 7 orang sindikat mafia tanah," katanya.

Adapun para pejabat itu dipersangkakan dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya