KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Daging Impor

KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap perusahaan impor daging sapi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Jan 2013, 21:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap perusahaan impor daging sapi. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan KPK di Hotel Le Meredien, Selasa (29/1) malam.

"Dari hasil operasi tadi malam dan hasil gelar perkara yang baru saja kita lakukan, KPK menetapkan status mereka sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Empat orang yang kini masih diperiksa secara intensif di Gedung KPK tersebut berinisial JE, AAE, AF, dan LHI. JE dan AAE merupakan direktur di PT Indoguna Utama, AF merupakan pihak swasta, sedangkan LHI merupakan salah satu politisi di DPR pada komisi yang berkaitan dengan pangan.

"Dari hasil ekspos disimpulkan bahwa kita menemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan suap," sambung Johan.

Johan menjelaskan, alat bukti yang dijadikan lembaganya yang merupakan hasil dari tangkap tangan tersebut berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar. "Uang itu dalam pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 1 miliar yang dibungkus di kantorng kresek," ujar Johan.(Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya