Kronologi Pemuda Kebumen Tewas Tersengat Setrum Ikan di Sungai

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, Kebumen diduga kuat korban tewas tersengat setrum ikan yang dibawanya

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2022, 04:00 WIB
Pencari ikan tewas tersengat setrum ikan, di Kebumen, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan dilarang undang-undang lantaran merusak ekosistem. Tak hanya itu, penggunaan setrum ikan juga berbahaya dan berakibat fatal.

Seperti yang terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Seorang penangkap ikan menggunakan alat setrum meninggal dunia, Jumat (24/6/2022).

Korban, Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, tewas tersengat setrum ikan saat menangkap ikan di sungai Karangmalang, desa tempat tinggalnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat bersepeda. Korban tertelungkup di aliran sungai diduga tersengat setrum ikan.

"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikian rupa," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Jumat (24/6/2022).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, Kebumen diduga kuat korban tewas tersengat setrum ikan yang dibawanya. Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan tim medis yang juga ikut memeriksa korban.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Larangan Setrum Ikan

Pencari ikan tewas tersengat setrum ikan, di Kebumen, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," dia menjelaskan.

Catur mengimbau agar masyarakat menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan. Dia juga meminta jika ditemui ada warga yang menyetrum ikan agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya