Jalani Sumpah Jabatan
Koalisi Indonesia Bersatu (KIB)
"Pimpinan dewan sudah menerima keputusan presiden nomor: 62P Tahun 2022 tanggal 7 juni 2022 tentang peresmian antar waktu anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024," kata Lodewijk.
Selanjutnya, para anggota dewan pengganti antar waktu ini mengucapkan sumpah jabatan.
"Sesuai pasal 9 ayat 4 peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib, anggota paw sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah," ujar Lodewijk.
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Infografis Manuver Koalisi Indonesia Bersatu, Konsolidasi Jelang Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)