Pengusaha Makin Repot Ekspor Minyak Goreng Imbas Gonta-ganti Kebijakan

Pemerintah kembali akan membuka keran ekspor bagi bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 22 Mei 2022, 14:00 WIB
Penjual menata jerigen berisi minyak goreng curah di kawasan pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022). Pemerintah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali akan membuka keran ekspor bagi bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Namun, pengusaha tak serta merta bisa langsung melakukan ekspor.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebut ada dua faktor yang mempengaruhi kemampuan ekspor pengusaha. Sehingga, meski pemerintah membuka akses ekspor minyak goreng besok, pengusaha masih perlu mengurus berbagai hal.

"Meskipun dibuka kran ekpor sawit tidak serta merta bisa langsung mengalir," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (22/5/2022).

Sahat menyampaikan, faktor awal yang memengaruhi kegiatan ekspor adalah adanya perubahan regulasi yang kerap terjadi. Itu berimbas ke kepercayaan pasar internasional ke pengusaha Indonesia.

"Dalam 5 bulan (Januari - Mei) ini dengan berbagai regulasi yng berubah-ubah, terjadi ketidak percayaan pasar luar negeri akan kemampuan eksportir Indonesia untuk memasok dengan harga yang jelas dan juga jadwal pengirman yang reliable," paparnya.

Pemerintah memutuskan kembali membuka ekspor pada 23 Mei 2022. Kebijakan pelarangan ekspor diberlakukan sejak 28 April 2022 laku.

Pemerintah mengeklaim banyak dampak positif terhadap stok dan harga di dalam negeri pasca larangan ekspor. Sahat menyebut eksportir mulai medapat angin segar dengan dibukanya akses oleh pemerintah.

Ia berharap kondisi regulasi yang berubah-ubah ini tentu akan berdampak terhadap pengusaha.

"Oleh karena itu para exportir mulai merangkak kembali untuk mendapatkan pasar, risiko penalti yang mungkin terjadi bila komitmen ekspor tak bisa di penuhi oleh mereka," tuturnya.

Meski dibuka 23 Mei, Sahat masih menunggu rincian peraturan yang akan diberlakukan pemerintah. Alasannya, ia tak ingin mengira-ngira regulasi yang akan diteken pemerintah.

"Jadi perlu waktu dan juga kami belum tahu model perizinan apa yang diperlukan untuk bisa eksport. Mari kita tunggu regulasinya secara tertulis supaya jelas, dan tidak multi tafsir," kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Dampak Positif

Pedagangan menuang minyak goreng curah ke dalam jerigen untuk pembeli di Jalan MA Salmun, Bogor, Kamis (31/3/20222). Antrean yang sudah terjadi sudah lebih dari dua pekan ini menurut pedagang disebabkan sulitnya mencari minyak goreng curah di Kota Bogor. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sementara, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menilai dibukanya kembali ekspor bahan baku minyak goreng mulai Senin 23 Mei 2022 akan berdampak baik bagi pengusaha dan petani kelapa sawit.

"Pemerintah bukan hanya mendengar keluhan pengusaha tetapi seluruh pelaku usaha termasuk petani sawit. Jelas akan berdampak positif, apabila produksi sudah bisa mengalir kembali maka produksi termasuk pembelian TBS petani bisa kembali normal," kata Sekjen GAPKI Eddy Martono, kepada Liputan6.com, Jumat (20/5/2022).

Ketika Per 28 April 20222 pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan turunannya ke luar negeri, tidak hanya pengusaha yang rugi melainkan petani sawit juga mengalami kerugian yang sama.

"Yang rugi bukan hanya pengusaha tetapi petani sawit pun rugi, mengenai berapa kerugian perusahaan anggota Gapki kita belum mendapat laporan," ujarnya.

Dia menjelaskan, anggota Gapki tugasnya tak hanya ekspor CPO. Misalnya, pada ahun lalu ekspor CPO sangat kecil hanya 2.7 juta ton saja. Tetapi mereka juga tidak bisa langsung ekspor, mereka harus mempersiapkan pengangkutan terlebih dahulu utamanya kapal.

"Ini tidak bisa mendadak. Ya harus jelas dulu regulasinya, kalau kapal tersedia butuh waktu sekitar 2 sampai dengan 3 minggu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah telah membuka ekspor minyak goreng mulai Senin 23 Mei 2022 setelah sebelumnya melarang ekspor CPO dan produk turunannya mulai 28 April 2022.

Meski keran ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan minyak goreng tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.

 

3 dari 4 halaman

Alasan Buka Ekspor

Petugas melayani warga yang membeli minyak goreng di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka alasan pemerintah kembali membuka ekspor bahan baku minyak goreng serta produk turunannya. Alasannya, karena tren harga yang semakin menurun dan pasokan yang telah terpenuhi.

Setelah pemberlakuan larangan ekspor minyak goreng dan produk CPO lainnya per 28 April 2022, pasokan minyak goreng curah melimpah hingga 211.638,65 ton per bulan, atau 108,74 persen dari kebutuhan.

Harga minyak goreng curah pun turun. Dari semua Rp 19.800 per liter, kini disebut telah menyentuh Rp 17.200 -- 17.600 per liter.

"Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk l mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

 

4 dari 4 halaman

Jamin Ketersediaan

Salah satu merek minyak goreng yang dipajang di sebuah supermarket kawasan Jakarta, Jumat (25/3/2022). Sempat mengalami kekosongan stok, saat ini minyak goreng sudah kembali normal di supermaket dengan harga 2 liter mulai dari Rp 36 ribu - Rp45 ribu tergantung merek. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia menegaskan pencabutan larangan ekspor yang belum genap satu bulan ini akan diikuti dengan upaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.

Caranya, kembali dengan menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Hal ini, kata Menko Airlangga akan diatur kemudian oleh Kementerian Perdagangan. Diketahui, sebelumnya Kemendag juga pernah menerapkan DMO 20 persen namun dinilai belum efektif.

"Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," katnya.

Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya